Arahan & Informasi Diberikan Kepada WBP Baru Di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

Arahan & Informasi Diberikan Kepada WBP Baru Di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

ROHUL - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebagai tahap awal adaptasi. Hari ini, Senin (25/3/2024), Kepala Seksi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu bersama staf memberikan arahan kepada para tahanan yang sedang mengikuti Mapenaling.

Dalam sesi arahan ini, berbagai informasi terkait layanan di dalam Lapas disampaikan kepada para WBP. Mulai dari layanan kunjungan, kesehatan, integrasi sosial (Pendidikan, Bimbingan, dan Kerja), hingga aspek kerohanian, kepramukaan, kesenian, bela negara, konseling, dan kegiatan kerja.

Sunu menjelaskan bahwa arahan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan pembinaan sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi.

Bahtiar Sitepu, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Lapas. Setiap seksi di Lapas, termasuk Kesatuan Pengamanan, Binadik, Tata Usaha, serta Keamanan dan Ketertiban, akan memberikan arahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang mereka emban.

"Kita sudah menyusun jadwal agar setiap seksi bisa memberikan arahan secara bergantian kepada para tahanan yang sedang menjalani Mapenaling," ungkap Bahtiar.

Dengan kegiatan ini, Bahtiar berharap bahwa hak dan kewajiban WBP dapat tersampaikan dengan baik. Lebih dari itu, ia juga berharap agar Lapas Pasir Pengaraian dapat menjadi lembaga yang humanis dan religius, memberikan perlakuan yang adil dan mendukung proses pembinaan bagi para penghuninya.

Dengan demikian, diharapkan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya komitmen dari pihak Lapas untuk memberikan pembinaan dan layanan yang baik kepada WBP, diharapkan dapat membantu mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan, bukan hanya sebagai tempat hukuman semata. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.***

Berita Lainnya

Index