BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Dan Program di Desa Peladangan Batang Peranap

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Dan Program di Desa Peladangan Batang Peranap
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat beserta perangkat Desa melakukan sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para masyarat pekerja individu / mandiri yang ada di Desa Peladangan Batang Peranap .

INHU - Bertempat di balai pertemuan Desa Peladangan Batang Peranap, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat beserta perangkat Desa melakukan sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para masyarat pekerja individu / mandiri yang ada di Desa Peladangan Batang Peranap. Rabu (15/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah masyarakat Desa Peladangan Batang Peranap. Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat  tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh masyarat pekerja individu / mandiri selama bekerja maka sangat diperlukan para masyarakat memiliki jaminan asuransi tersebut. 

Pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 3 program perlindungan yang terdiri dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). 

Dalam hal ini peserta mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana program tersebut didapatkan oleh peserta  yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. 

Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga. 

Selain itu juga peserta BPJS Ketenagakerjaan  bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila peserta sudah tidak bekerja kembali. 

Sekdes Peladangan Achmad Samuji mengatakan “Kami sangat senang dengan adanya kegiatan ini dan ini juga bermanfaat sekali, maka dari itu kami mengumpulkan masyarakat untuk hadir dan semoga informasi yang disampaikan bisa langsung diserap oleh masyarakat dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan”

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Rulli Jaya Santika  menambahkan bahwa pekerja individu / mandiri memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan disaat kerja. Melihat persoalan ini dia menyarankan agar masyarat pekerja individu / mandiri harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT). 

“Pekerja harus memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan” tutup Rulli.**

#BPJS Ketenagakerjaan

Index

Berita Lainnya

Index