Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Kuansing, 30 Adegan Terungkap Pelaku Pembunuhan Berencana. Dan Pelaku Diduga Plaku Banyak Berbohong Rekonstruksi Pembunuhan

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Kuansing, 30 Adegan Terungkap Pelaku Pembunuhan Berencana. Dan Pelaku Diduga Plaku Banyak Berbohong Rekonstruksi Pembunuhan
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Kuansing, 30 Adegan Terungkap Pelaku Pembunuhan Berencana. Dan Pelaku Diduga Berbohong

KUANSING - Kepolisian Resort Kuantan Singingi melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang petani Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.Rabu siang, (04/10/2023). 

Rekontruksi yang digelar di halaman Mapolres Kuansing diperagakan oleh Pelaku  PT Als YANDI Als EBE dan 3 orang  peran pengganti memperagakan 30 adegan, Rekontruksi disaksikan langsung Penasihat Hukum pelaku dan Kuasa Hukum keluarga korban Arsyad. Dari rekontruksi ini menunjukkan semakin kuatnya dugaan pembunuhan berencana yang terlihat dari tahap demi tahap setiap adegan yang diperagakan sampai puncaknya begitu sadisnya pelaku  menghabisi nyawa korban.  Pelaku juga tega meninggalkan korban setelah roboh tak berdaya dalam keadaan menghadapi sakaratul maut, 
Arsyad Bin A Rachim . Warga  Desa Kompe Berangin ditemukan meninggal  secara sadis pada hari  Selasa 4 juli 2023 sekira pukul 17.30 wib  di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. 

" Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga desa Kompe Berangin), Dalam kondisi bersimbah darah dan mengenaskan. Sekira pukul 17.35 Wib, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang  Desa Kompe Berangin, Di perjalanan saksi Nasrian melihat  Arsyad (korban). Sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah,
Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya (Maida Herlina). Untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka, Jarak  dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor  bermuatan sawit dalam keranjang, Pada saat lewat di depan pondok korban. Pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising), Padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber atau gas tinggi. 

Kronologis Pembunuhan berdasarkan Rekonstruksi, Pada awalnya Pelaku berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dibelakangnya ada keranjang dan sebilah parang menuju kebun sawitnya. Pelaku memuat  buah sawit dan membawanya melewati pondok korban menuju RAM Cindy, Pada adegan ke 5 korban dan pelaku bertemu dan terlibat cek cok yang sebelumnya korban menghadang pelaku dengan sepeda motor. Korban sempat memegang kerah baju pelaku, Dimana dalam peragaan ini di pinggang korban terselip sebilah pisau. Sempat pisau korban ditempelkan korban kepada pelaku tapi tidak ada melukai pelaku, Pada saat terjadi pertengkaran Ini saksi Irawan memisahkan pelaku dan korban setelah bertanya apa yang terjadi sesungguhnya. 

" Korban menjelaskan jika pelaku melewati, Pondok korban di depan korban dengan menggeber-geber sepeda motor yang memancing emosi korban.  Kemudian saksi Irawan berhasil memisahkan mereka yang tergambar  sampai pada adegan ke 13, Selanjutnya pada adegan ke 14 pelaku mengatakan kepada korban,” kalau mau diselesaikan ayok ke atas” Sambil menghidupkan sepeda motornya  yang disusul oleh korban, Kemudian di tengah perjalanan. Korban mendahului pelaku,
Pada peragaan ke 15 terlihat korban menghadang pelaku di tengah jalan dan menghentikan pelaku lalu mengayunkan pisau ke arah pelaku tapi tidak mengenai tubuh pelaku. Pada adegan 17 dan 18 pelaku mengambil parang yang disediakan di keranjang, Kemudian membacokkan parang pertama kali ke kaki kiri korban di bagian lutut. Setelah itu parang dicencang ke tanah,  Melihat korban masih memegang pisau dan mengayun-ayunkan ke arah pelaku,  Membuat Pelaku semakin marah dan membabi buta, Lalu membacok tangan kanan korban daerah siku dan pergelangan tangan 2 kali hampir putus. Selanjutnya membacok tangan kiri korban, Telinga kiri sampai ke mulut korban. Kemudian kening, pelipis, siku kiri kemudian membacok kaki kanan yang terungkap dalam peragaan adegan 19-26. Setelah pelaku membacok kaki kanan, Korban pun terduduk dalam keadaan masih tangan kiri  memegang pisau. Kembali pelaku membacok pelipis kiri korban sampai akhirnya korban melemparkan pisau ke arah pelaku yang terlihat di adegan 27 dan 28, Pada adegan ke 29 terlihat korban tumbang tak berdaya lagi dalam menghadapi Sakaratul maut, (detik-detik menghembuskan napas terakhir). Pelakupun meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa parang yang digunakan untuk membunuh, Pada adegan terakhir setelah pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri di perjalanan pelaku bertemu saksi Nasrian. 

" Maida Herlina, Selaku Istri korban yang  hadir tapi tidak diperkenankan melihat  jalannya rekontruksi tak kuasa menahan kesedihan mendengar betapa pelaku melakukan pembunuhan suaminya begitu sadis. Istri korban telah menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dalam mendampingi  proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. 

Alhamran Ariawan, SH MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum keluarga yang menyaksikan  berjalannya rekontruksi. Meyakini Motif Pelaku membunuh korban yang terlihat sadis dan keji dilakukan secara berencana, Istri almarhum sangat mengenal pelaku mulai pelaku sekolah sampai kesehariannya. Pelaku sebelum terjadi pembunuhan memang sudah menunjukkan sikap tidak suka dan selalu memalingkan muka bila bertemu  baik terhadap korban maupun terhadap istri korban,  Hal ini sudah disampaikan dalam BAP dihadapan penyidik. 
Kuasa Hukum Keluarga Korban :  Alhamran Ariawan dan Ali Husin Nasutio, Meyakini penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sangat pantas diterapkan terhadap pelaku jika melihat tahap demi tahap jalannya rekontruksi.  Yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan-ketarangan saksi,  Bukti Surat ( Hasil Otopsi Jenazah Korban). Serta Barang Bukti, Sangat memadai untuk itu

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index