Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

INHIL - Mantan dan Direktur aktif PT BRJ berinisial BS dan HM ditetapkan jadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Indragiri Hilir Rp 1,8 miliar lebih.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa saksi berinisial BS. BS ini selaku mantan Direktur PT BRJ," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (7/9/2023).

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Dinas Pekerjaan Umum Indragiri Hilir tahun 2012.

Selanjutnya tim penyidik menetapkan BS tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 07 September 2023.

Selain BS, HMF sebagai Ditektur PT BRJ juga ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk- 03/L.4.5/Fd.1/09/2023, 07 September 2023.

'Penetapan para tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ini sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.

Bambang menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif," kata Bambang.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen surat penawaran. Tak terkecuali rekap perkiraan pekerjaan, surat pernyataan dukungan alat.

Setelah PT BRJ dinyatakan jadi pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp 14.850.000.000 terhitung 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP bekerja di lapangan. Tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Jadi setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan tersangka HMF Rp 1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013," katanya.

Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak ataupun addendum I dan II. Sehingga menurut audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara Rp 1.842.306.309.

"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index