Polisi Ditusuk Berkali-kali oleh Pengedar Narkoba di Kampar

Polisi Ditusuk Berkali-kali oleh Pengedar Narkoba di Kampar

KAMPAR  - Seorang petugas kepolisian mendapat luka tusuk, bagian punggungnya harus mendapat perawatan medis sebab ada luka tusuk yang disebabkan gunting.

Peristiwa itu dialami personel polisi yang bertugas di Polsek Tambang Polres Kampar Bripka Syamsul Hamu pada saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial DE di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat (25/8/2023).

"Saat itu, anggota sedang bertugas melakukan penangkapan, namun saat penangkapan pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi, Minggu (27/8/2023).

Dirunut AKP Aris, kejadian diawali dengan upaya penangkapan terhadap DE, pria 28 tahun diduga sebagai pelaku narkoba yang sering aktifitasnya sering dilaporkan masyarakat setempat.

Bripka Syamsul Hamu tidak sendirian, kala itu ditemani oleh rekannya yakni AIPDA Robby Mesakh, disaat upaya Bripka Syamsul mendakati target disaat itulah pelaku DE memberikan perlawanan menggunakan benda tajam.

"Pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusukan terhadap punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," papar AKP Aris.

Namun, korban dan AIPDA Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang.

"Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota kepada saya dan malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti," terang Kasat.

Sedangkan Korban (BRIPKA Syamsul Hamu) langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang Gunting warna hitam, sebilah Gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna ciklay dan kos singlet.

"Pelaku sudah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index