Skandal Korupsi di Baznas Dumai Terungkap, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Skandal Korupsi di Baznas Dumai Terungkap, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar dari sebelumnya, yakni sebesar Rp1,4 miliar.

Perkara yang diselidiki adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Tersangka berinisial IS, yang merupakan Bendahara Baznas Dumai, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus.

"Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan orang inisial IS sebagai tersangka," kata Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, Jumat malam.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak akhir tahun 2022, dan penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa IS diduga keras sebagai pelaku korupsi. Modus operandi yang digunakan antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan fiktif.

"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 menurut Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kota Dumai. Hasil korupsi juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil untuk rental," sambungnya.

IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam usaha mengoptimalkan pengembalian aset selama proses hukum berlangsung, penyidik akan melakukan aset tracing dan penyitaan-penyitaan.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan," tandasnya.

Sebelumnya, Zulfikar, staf di Baznas Kota Dumai, dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta. Dia dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index