Alhamdulillah, Pemkab Inhu Bayarkan Gaji ke 14 Bagi ASN Senilai Rp 18,8 Miliar Lebih

Alhamdulillah, Pemkab Inhu Bayarkan Gaji ke 14 Bagi ASN Senilai Rp 18,8 Miliar Lebih
Plt Kepala Badan Keuangan dan Asset Inhu, Ibrahim Alimin
INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau mulai mencairkan gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Inhu, Senin (19/6/2017).
 
Plt Kepala Badan Keuangan dan Asset Inhu, Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar Rp18. 884.628.800 telah disiapkan untuk membayarkan THR atau gaji ke-14 bagi  ribuan ASN Pemkab Inhu.
 
Pencairan ini dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun anggaran 2017 kepada ASN. THR dibayarkan sebesar gaji pokok berdasarkan penghitungan gaji bulan Juni. Gaji ini masuk ke rekening masing-masing pegawai.
 
“Ini bentuk komitmen Pemkab Inhu dan perintah Bapak Bupati Inhu H. Yopi Arianto untuk membayarkan gaji ke-14 ke PNS. Ketika Juknis pembayaran  keluar, maka maka kami berusaha agar cepat terbayarkan," ujarnya.
 
Mantan Kepala TU RSUD Indrasari ini juga menyampaikan, dengan dibayarkannya
gaji ke-14 ini, PNS dilingkungan Pemkab Inhu diharapkan semakin meningkatkan kinerjanya.
 
Adapun jumlah ASN yang menerima gaji ke 14 yaitu 5.734 dengan rincian sebanyak 1.351 golongan IV, 2.770 dari golongan III, 1.541 golongan II, dan 72 orang golongan I. (fer)
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index