226 Napi Rutan Rengat Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

226 Napi Rutan Rengat Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi
INHU - Sebanyak 226 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu diusulkan sebagai penerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017.
 
Dari jumlah tersebut, 32 diantaranya merupakan napi yang tersandung kasus pidana khusus atau PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006.
 
Kepala Rutan Rengat, Bejo A.Md IP SH MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Rudinur SH mengatakan bahwa pemberian remisi dibagi dalam dua bagian.
 
Dimaaa bagi napi yang sudah pernah menerima remisi pada tahun sebelumnya, pemberian remisi cukup melalui persetujuan Kepala Rutan. Untuk penerima baru, pemberian remisi harus melalui persetujuan Kanwil dan Mentri Hukum dan HAM.
 
Hingga saat ini sambung Rudinur, diluar dari yang tersandung PP 99 28/2006 dan PP 99/2012, napi yang telah dipastikan sebagai penerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, sebanyak 56 oang, dua diantaranya menerima remisi langsung bebas.
 
Namun, bagi yang tersandung dua aturan tersebut, pemberian remisinya masih menunggu keputusan Mentri Hukum dan HAM.
 
"Pemberian remisi oleh keputusan tersebut sesuai dengan surat Dirjend Kemenkum HAM tentang pendelegasian wewenang pemberian remisi," terang Rudi.
 
Sebagai mana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, Rutan Kelas II B Rengat mengalami over kapasitas. Dari 175 yang seharusnya, saat ini Rutan Rengat dihuni 424 orang. 408 laki-laki dan 16 wanita. (grc)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index