Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curas

Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curas
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH, MH berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, Selasa (20/6/2023). (Polsek Bangko)

ROHIL - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko, Kompol Dedi Susanto SH, Selasa (20/6/2023) menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor bernama Irwan Budiono mendapat telepon dari anak korban mengatakan bahwa sepeda motor yang biasa ia gunakan telah hilang dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Bangko.

Mendapat laporan curas tersebut, Kapolsek Bangko, Kompol Dedi Susanto, SH langsung cepat dan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian pada Selasa 20 Juni 2023, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari Str.K mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Mukhlis (resedivis curas) sedang sembunyi di Jalan Pelabuhan Baru RT 010/RW 003 Kel. Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal menemukan diduga tersangka sedang bersembunyi didalam kamar belakang.

Dari hasil interograsi, pelaku mengaku bernama Mukhlis Habibi alias Mukhlis dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lingkar, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, serta dari hasil tes urine pelaku Mukhlis Habibi alias Mukhlis positif Amphethamin dan methampetamin. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index