Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022 Berubah? Simak Info Terkini BKN

Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022 Berubah? Simak Info Terkini BKN
Pengumuman pascasanggah PPPK guru tahap 2 ditunda? Simak info terbaru dari BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) 2022 menyampaikan info terkini soal hasil pengumuman pascasanggah PPPK guru.

Pelaksana Tugas Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada perubahan jadwal tentang pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022. Pengumuman akan dilaksanakan pada 9-10 April 2023.  

Namun demikian, Iswinarto mengimbau guru honorer agar memantau secara berkala portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan sscasn.bkn.go.id untuk perkembangan terbaru.

"Insyaallah besok diumumkan. Jam berapa diumumkan, belum dapat informasi. Nanti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan masing-masing pemda akan mengumumkan hasilnya," tutur Iswinarto kepada JPNN.com, Sabtu (8/4).

Dia menambahkan selain portal Kemendikbudristek dan masing-masing pemda, peserta bisa melihat hasil pengumuman di SSCASN BKN. Sesuai surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ditandatangani Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9 sampai 10 April.

Kemudian, pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.  Para guru honorer pun diimbau untuk segera menyiapkan dokumen untuk penetapan NIP PPPK.

"Cepat dibereskan dokumennya karena setelah pengumuman langsung pengisian daftar riwayat hidup (,DRH)," ucapnya.

Ada delapan dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat,. jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi," paparnya.

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

Pada 8 Maret, Kemendikbudristek telah mengumumkan sebanyak 250.320 guru honorer mendapatkan penempatan PPPK 2022.***

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index