Narkoba Lagi

2 Warga Desa Talang Mulya 'Dikeroyok' Polisi

2 Warga Desa Talang Mulya 'Dikeroyok' Polisi
Kedua pelaku saat dikepung dan disergap polisi

INHU - Narkoba lagi narkoba lagi. Belum lagi dingin akibat penangkapan beruntun di desa Bukit Lipai belum lama ini, kini 2 oknum penggila sabu dari desa Talang Mulya (SPA) pun kembali disergap anggota kepolisian sektor Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua oknum pecandu serbuk setan itu pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batang Cenaku dengan perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya adalah Ardiansyah Bin Suwandi (27) dan Khairul Imam Sanjaya alias Rojak Bin Iwan (26). Keduanya adalah warga desa Talang Mulya. 

Penangkapan dilakukan terhadap keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,30 Gram di halaman warung Pecel Lele desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 22.10 WIB. Keduanya pun kini telah diamankan di ruang penahanan sementara Mapolsek setempat. 

Menurut saksi mata dari warga setempat, DE (43) mengatakan malam itu berketepatan hujan deras. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada beberapa polisi menyergap lalu menangkap kedua pelaku bersama sama. 

"Disitu ada Pak Eko Kanitres, pak Riko polisi, pak Mail polisi, Pak Arnol polisi dan Bang Indra warga desa Kuala Kilan , ya namanya penangkapan ya seremlah," kata DE.             

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu.Adam Efendi SH.MH saat dikonfirmasi awak media ini melalui Kanit Rserse, Aiptu. Eko Muji Sasongko SH membenarkan kejadian itu. Eko juga menyampaikan pesan kepada wartawan agar terus membantu pihaknya dalam upaya pemberantasan pelaku tindak pidana narkoba. 

"Kordinasikan selalu pada kami mas, biar kita sikat habis," chatnya melalui pesan ponsel. 

Dibantu Babinkamtibmas setempat, Bripka. E.H. Simanjuntak menerangkan kronoligis kejadian pada awak media ini. Menurut pria yang dikenal sangat dekat dengan warga desa ini mengatakan kejadian malam minggu jam 9 malam. Dengan modal informasi masyarakat yang melaporkan ada 2 orang sedang makan pecel lele dan mereka diyakini nembawa shabu dan akan diedar di desa Talang Mulya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanitres beserta anggota untuk menyelidik TKP. 

Selanjutnya kanit reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan, dan setelah di lokasi warung tersebut terlihat ada 2 orang selesai makan dan langsung menuju sepeda motor miliknya. Selanjutnya tiem pilisi mengamankan kedua pelaku tersebut yang mengaku bernama Ardyansyah dan Khairul. 

Saat diamankan salah seorang pelaku membuang 1 bungkus plastik di sekitar penangkapan, selanjutnya tiem mengambil 1 bungkus plastik tersebut lalu dengan disaksikan masyarakat, tiem membuka isi plastik tersebut dan ternyata isinya 1 bungkus rokok B dan di dalam rokok B tersebut ada 1 buah plastik klip berisi shabu 

Selanjutnya kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu di bawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti dari tindakan tersangka diantaranya adalah, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,30 (Satu koma tiga puluh) gram, 1 unit hand phone android merek OPPO, 1 buah plastik, 1 buah bungkus rokok B, 1 unit Sepeda Motor Vario BM 2448 BAE Hitam.

Sedangkan Kepala desa Talang Mulya, Solehan hingga sampai berita ini dinaikan ke meja redaksi belum bisa dikonfirmasi.(by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index