BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Serahkan Santunan Progam Jaminan Kematian di Lapangan Limuno

BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Serahkan Santunan Progam Jaminan Kematian di Lapangan Limuno
penyerahkan santunan Program jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Tiga ahli waris

KUANSING - Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Ketua DPRD Kuantan Singingi Adam didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Diyan Handiyana melakukan penyerahkan santunan Program jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Tiga ahli waris dengan masing masing nominal Rp 42 Juta. Dua diantaranya disertai JHT dan Beasiswa. Pemberian santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
"Ada Tiga orang peserta yang  meninggal dunia karena sakit diantaranya Alm. Amrizal THL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab. Kuansing, Alm. Fitriadi Pekerja Buruh Tani/kebun  dan pekerja PT. Panca Mitra Artha atas nama Alm. Gusri. Selama ini, mereka sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian," terang Bupati saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Lapangan Limuno Teluk Kuantan, Rabu (12/10/2022).

“Dari pemda Kuantan Singingi, untuk Non ASN akan kita arahkan melalui Dinas Nakertran dan kepala OPD, nantinya juga akan sampai ke Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satu manfaatnya seperti yang kita serahkan hari ini, ada santuan kepada Ahli waris peserta yang meninggal “ ujar Bupati.

Bupati berharap kedepan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan BPJS Ketenagakerjaan Biasa  bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana agar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.

Adam selaku Ketua DPRD Kuantan Singingi juga menghimbau untuk para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Diyan Handiyana menyampaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. 

Diyan melanjutkan jaminan lainnya dari BPJS ketenagakerjaan selain jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua juga ada  Jaminan Kematian, dimana Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

"Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta seperti yang kita serahkan hari ini,” ujar Diyan.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index