Dukung Penuh Listrik Prabayar Bagi Masyarakat, Bupati Inhu Keluarkan Surat Imbauan

Dukung Penuh Listrik Prabayar Bagi Masyarakat, Bupati Inhu Keluarkan Surat Imbauan
INHU -  Produk layanan unggulan PLN yaitu Listrik Prabayar akan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah dan PLN.
 
Hal tersebut disampaikan  Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto SE  melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, H. Asriyan dalam acara Launching Program Migrasi Listrik Prabayar 100% Area Rengat, Rabu (17/5/2017).
 
Disampaikan Asriyan bahwa keuntungan Listrik Prabayar bagi masyarakat dalam mengendalikan pemakaian listrik sesuai dengan penggunaannya dan masyarakat juga akan terhindar dari sanksi dan pemutusan keterlambatan pembayaran tagihan listrik. 
 
Sementara, keuntungan bagi pemerintah dari pengguna Listrik Prabayar tentunya memberikan pengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, dana yang dikumpulkan melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akan lebih cepat terkelola.
 
Pada kesempatan tersebut Asriyan juga mengimbau Listrik Prabayar merupakan solusi bagi masyarakat untuk dapat mengelola penggunaan energi listrik sesuai dengan kebutuhannya dan dikhususkan kepada camat dan kepala desa/Lurah agar berperan aktif dalam mensosialisasikan program Listrik Prabayar ini agar berjalan sukses sehingga memberikan manfaatnya langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
Selain itu agar tertib listrik, Bupati Inhu juga mengeluarkan imbauan melalui surat, adapun  isi surat Bupati Indragiri Hulu nomor 45/031/SDA-02/IV/2017 perihal Himbauan Tertib Listrik yang ditujukkan kepada seluruh camat yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu berisikan 6 poin, yaitu :
 
1. Himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Karena akan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hulu.
 
2. Bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan rekening listriknya sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak PLN akan melaksanakan pemutusan sementara aliran listrik sampai pembongkaran kWh meter di persil pelanggan. Apabila pelanggan telah melunasi tagihan rekening listrik beserta tunggakannya, maka pihak PLN akan memasang kembali dengan kWh meter Prabayar.
 
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mendukung program Pemerintah Pusat melalui program listrik pintar (prabayar) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) untuk dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu.
 
4. Untuk menjaga keandalan penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan agar tidak terganggu serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan arus listrik, maka pelanggan/masyarakat dengan rela dan ikhlas untuk mengizinkan petugas PLN melaksanakan penebangan dan pemangkasan pohon-pohon yang berada di bawah dan sekitar jaringan listrik PLN.
 
5. Dilarang beraktifitas di bawah atau di dekat jaringan listrik seperti membakar, memasang antena, tenda, umbul-umbul, bermain layang-layang dan hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan gangguan listrik dan bahaya ke masyarakat, agar Kabupaten Indragiri Hulu menjafi kawasan "Tertib Listrik".
 
6. Berkenaan hal-hal diatas, diminta kepada Camat agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat/pelanggan Listrik dengan melibatkan seluruh Upika dan Kepala Desa yang ada di wilayahnya.  (rls)

Berita Lainnya

Index