Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat

Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat
Barang bukti penimbunan Solar bersubsidi

INHU-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan upaya penggelapan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dari kasus ini, berhasil diamankan 7 orang tersangka, beberapa orang diantaranya merupakan karyawan SPBU.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dari pemerintah itu dilakukan Rabu, 21 September 2022 pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik  dengan cara melangsirnya dengan truk colt diesel.

Tujuh tersangka tersebut adalah, MU (46) warga Desa Banjar Balam selaku penjaga gudang penimbunan solar bersubdi, MT (47) warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, penjaga gudang, PL (20) warga Desa Banjar Balam selaku pembeli solar ke SPBU Banjar Balam menggunakan truk colt diesel dengan upah 15.000/ trip.

Kemudian, AS (24) warga Desa Banjar Balam selaku security SPBU Banjar Balam yang telah menjual solar pada truk colt diesel dilangsir sebanyak 13 trip. HR (24) warga Desa Banjar Balam selaku operator pompa SPBU Banjar Balam, BJ (45) pemilik truk colt diesel yang digunakan melangsir solar dan pemilik gudang penimbunan, sekaligus pemodal untuk aktivitas penimbunan solar bersubsidi serta KP (25) cleaning service SPBU Banjar Balam.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 27 September 2022 membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi pemerintah di Kecamatan Lirik tersebut.

Dijelaskannya, Rabu 21 September 2022, pukul 02.15 WIB, personel Polres Inhu sedang berpatroli, ketika melintas di depan SPBU Banjar Balam, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis biosolar 1 unit truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8698 QU yang dinilai tidak wajar dan mencurigakan, berulang kali dalam tenggang waktu yang tidak lama.

Melihat hal itu, personel Polres Inhu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah truk colt diesel mengisi solar, meninggalkan SPBU, ketika di ikuti, ternyata truk tersebut mengarah pada sebuah gudang milik tersangka BJ untuk mengosongkan tangki truk.

Selang beberapa menit kemudian, truk kembali mengarah ke SPBU, saat itulah personel Polres Inhu menghentikan dan mengamankan sopir truk berinisial PL. Kemudian, personel menggeledah gudang penimbunan solar yang berada dilokasi rumah BJ.

Di gudang itu, ditemukan 2 drum solar yang dilangsir menggunakan truk colt diesel, dilokasi itu, diamankan juga 2 orang penjaga gudang, yakni MU dan MT. Selanjutnya, tim menuju SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU yang terlibat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Malam itu juga, tim mengamankan BJ selaku pemilik truk yang digunakan melangsir solar bersubsidi, pemodal dan pemilik gudang. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa 
truk colt diesel yang digunakan untuk melangsir, puluhan drum penampungan solar.

Empat drum plastik berisikan BBM biosolar yang disubsidi pemerintah, 6 drum besi kapasitas 200 liter yang berisikan BBM biosolar bersubsidi. 14 jerigen berisikan BBM biosolar yang disubsidi pemerintah sebanyak 30 liter serta barang bukti lainnya.

"Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, para tersangka akan dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Misran.(rilis) 

Berita Lainnya

Index