Lindungi Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Rengat Bekerjasama Dengan Yayasan Rumah Persatuan Ummat

Lindungi Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Rengat Bekerjasama Dengan Yayasan Rumah Persatuan Ummat

INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Rengat Melakukan penanda tanganan kerjasama dengan Yayasan Rumah Persatuan Ummat (RPU) di Kantor Rumah Persatuan Ummat (RPU) Jakarta Timur, Kamis (25/08/2022).

Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan Kepala BPJAMSOSTEK Rengat Rulli Jaya Santika dan Ketua Yayasan Rumah Persatuan Ummat Ikbal sayuti ini bertujuan untuk menyelenggarakan program perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah atau pekerja rentan di Indonesia khususnya yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Turut hadir pada kesempatan ini, Pengurus Direktur Program Astariadi Kurniawan, Pengurus Rumah Persatuan Ummat (RPU) Indragiri Hilir dari Pihak Asdep Pelayanan Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Oki Olivia, Kepala BPJAMSOSTEK Indragiri Hilir Muhammad Ridwan.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, sebagai Pilot Project, secara bertahap sebanyak 20 ribu pekerja rentan di Kabupaten Indragiri Hilir akan di daftarkan kedalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan selanjutnya sebanyak 1,2 juta pekerja rentan di Indonesia akan ikut didaftarkan kedalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara bertahap.

Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rulli menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Rumah Persatuan Ummat (RPU) atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi yang sudah dijalin dalam mendukung percepatan tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, sebagaimana amanah Inpres 2 Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Inhil Muhammad Ridwan menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang sudah di Tandatangan Yayasan Rumah Persatuan Ummat dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya berharap semoga niat baik dari Rumah Persatuan Ummat untuk memberikan perlindungan kepada 20 Ribu pekerja Rentan di Indragiri Hilir dapat terlaksana dengan baik.

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index