Bejat! Anak Tiri Dicabuli, Pelaku Diringkus Polsek Tapung Hilir

Bejat! Anak Tiri Dicabuli, Pelaku Diringkus Polsek Tapung Hilir
Tersangka pencabulan anak tiri.

KAMPAR - Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih di bawah umur dicabuli, apalagi pelaku adalah Ayah tirinya (ayah sambungnya) sendiri. Tidak terima, Ibu korban lapor Polisi. 

Meski kejadiannya ini terjadi pada Bulan Januari Lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir. Dan dilaporkan pada Minggu (31/7/2022). 

Ibu korban DL (32), sedangkan korban DA (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. 

Pelaku atau Ayah Sambung korban SS (32), ia sudah mengakui perbuatannya kepada anak tirinya tersebut dan kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. 

Kejadian ini pada bulan Januari tanggalnya, Ibu korban tidak tahu yang mana pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang bernama  DA sedang tidur siang. 

Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritakan kepada Ibunya. 

Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya. 

Atas kejadian tersebut, Ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. 

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS yang berada di rumah . 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku yang selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tapung hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit SH MH menyampaikan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. 

Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam. 

"Pelaku di sangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," tegas Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index