Jual Hasil Jambret, Seorang Pemuda di Inhu Ditangkap

Jual Hasil Jambret, Seorang Pemuda di Inhu Ditangkap
Tersangka dan barang bukti
INHU - Anggota Reskrim Polsek Peranap bersama anggota Reskrim Polsek Kelayang berhasil menangkap Joni Prayoga alias Joni (22) yang diduga telah melakukan pencurian (jambret) di depan makam umum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
 
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/4) sekira pukul 11.00 WIB disebuah warung di daerah Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil introgasi terhadap Yudi (saksi) bahwa Joni ada menjualkan Hand Phone Merk ASUS.
 
Kemudian, pada hari Sabtu (29/4) sekira Pukul 11.00 WIB anggota Reskrim Polsek Peranap beserta anggota Reskrim Polsek Kelayang mengetahui keberadaan Joni berada di warung sedang duduk-duduk di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
 
Kemudian anggota langsung mengamankan Joni, pada saat di introgasi ia mengakui bahwa Hand Phone Merk ASUS yang telah di jualnya tersebut kepada Iwan adalah Hand Phone dari hasil kejahatan (Jamret ) yang telah dilakukannya bersama rekannya yang bernama Abdi pada bulan Februari 2017 di Kecamatan Peranap.
 
"Atas pengakuan tersangka tersebut, ia beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Peranap guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan rekannya yang bernama Abdi masih DPO," tutup Yarmen. (fer)

Berita Lainnya

Index