Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan di Kuansing Direka Ulang

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan di Kuansing Direka Ulang
Rekonstruksi kasus cabul dan persetubuhan anak kandung di Kuansing

KUANSING - Rekontruksi ulang di Polres Kuansing terkait kasus Ayah bejat berinisial AT (46) yang tega mencabuli putri kandungnya sampai melahirkan tiga orang anak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2013.

Dari sekian banyak adengan yang dilakukan. "Dari perbuatan pelaku, anaknya sudah mengandung sebanyak 5 kali. Kemudian melahirkan 3 anak dan dua 2 kali keguguran," ujar Kasi Tindak Pidana Umum Marthalius, SH, MH , Kamis (14/04/2022).

Menurutnya, perbuatan pelaku pencabulan ini berlangsung di wilayah Simpang Kampar KM 83, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing. Pelaku mencabuli korban pertama kali di kebun dan terus berulang hingga korban hamil pada tahun 2014 namun keguguran.

Kemudian pada tahun 2016, korban kembali hamil juga keguguran. Selanjutnya tahun 2020, 2021, 2022 korban melahirkan tiga orang bayi.
                  
"Kelahirannya para bayi ini tanpa dibantu paramedis. Proses persalinan hanya dibantu pelaku dan ibu korban. Ibu korban tak dapat berkutik karena diancam mau dibunuh pelaku," katanya.

Dia mengatakan, pelaku pernah membelah ayam hidup-hidup dan memakan isinya mentah-mentah.
"Jika ibu korban buka mulut, maka akan bernasib seperti ayam itu," ucapnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini, berawal saat pelaku memboyong istri dan korban pindah ke Rumbai. Sebab keberadaan tiga anak itu terus ditanyakan warga setempat.

Selanjutnya, saat mau mengurus KTP dan KK, ketiga anak tersebut tidak masuk dalam administrasi. Kemudian kerabat ibu korban curiga hingga didesak barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya.


Selanjutnya keluarga ibu korban melapor ke Polsek Rumbai. Dari laporan itu, polisi menangkap pelaku. Karena perbuatannya berada di wilayah Kuansing, maka pelaku dilimpahkan ke Polres Kuansing.

"Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Sebab saat tahun 2013 atau pertama kali dicabuli, korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasipidum Kejari Kuansing.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index