Hadiman Kajari Kota Mojokerto Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan

Hadiman Kajari Kota Mojokerto Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan
Wawancara seusai kegiatan restorasi keadilan

MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan penghentian penuntutan perkara pidana penganiayaan an Susanto alias Santok bin Sakemin, tersangka Susanto telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara virtual) yang dihadiri Jampidum, Dr. Fadil Jumhana S.H, M.H, Direktur Oharda, Agnes Triani S.H, M.H, Kajati Jatim,  Dr. Mia Amiati S.H, M.H, Aspidum Kejati Jatim, SOFYAN S. S.H, M.H, Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H, M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim, Hamidi  S.H, M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto, F. Ferdian D. S.H, M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi, Fandy A. S.H, M.H, Jaksa Penuntut Umum, R. Ocky Selo H. S.H dan Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.

Penghentian penuntutan perkara Susanto alias Santok Bin Sakemin berdasarkan nomor: PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022
Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 
Hal itu dikatakan Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH Kamis Sore (17/03/2022) kepada awak media via WhatsApp pribadinya.
 
Dikatakan Hadiman, pertimbangan permohonan penghentian penuntut umum antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Masih kata Hadiman, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban. "Kemudian, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.

Kemudian, kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 7 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

"Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga," kata Hadiman yang juga mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu koruptor.

Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, bahwa selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(ron)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index