KUANSING - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, S alias T (32) warga Desa Air Manis Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Pengedar narkoba itu dibekuk unit Reskrim Polsek Singingi di Desa Logas Hilir dengan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sabu-sabu siap edar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Kuansing, melalui Kapolsek Singingi, AKP Koko F Sinuraya S.H, M.H dalam keterangan resminya Rabu, (2/3/2022) sore membenarkan pengungkapan kasus narkoba itu.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya ada informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Logas Hilir. Respon cepat informasi itu, ia mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Aiptu M Donal berserta anggotanya untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Benar saja, sekitar pukul 14.15 WIB, tim melihat dua orang laki-laki didalam kebun kelapa sawit dengan gerak gerik mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.
Melihat hal itu, tim mendekati keduanya, dengan sigap berhasil mengamankan S alias T.
Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celananya. Namun, teman S yang identitasnya sudah dikantongi penyidik sempat kabur dan menghilang di dalam kebun kelapa sawit meski tim sudah mengejarnya.
"Teman tersangka itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini terus diburu oleh unit Reskrim," ujar Kapolsek.
Saat ini, lanjutnya, tersangka dan BB sudah diamankan di Polsek untuk proses selanjutnya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(**)

