Hendak Jual Motor Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pasir Penyu

Hendak Jual Motor Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pasir Penyu
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak
INHU - Kepolisian Sektor Pasir Penyu berhasil melakukan penangkapan terhadap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MU, warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, pada Jum'at 14 April 2017, sekira pukul 16.00 WIB.
 
"Penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (13/4) sekira pukul 09.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual sepeda motor hasil curian," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Senin 17 April 2017.
 
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya dilakukan pengintaian. 
Bersama tersangka diamankan dua unit sepeda motor jenis honda Supra dengan nomor mesin KEV8E1437520, nomor rangka MHIKEV8192K434696, pemilik atas nama Maizul Fitri yanti alamat Jalan R. Suprapto RT 01 RW 01, Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu dan 1 unit sepeda motor beat warna hitam dengan nomor mesin
JF51E28991994, nomor rangka MH1JF5127CK919674. Pemilik atas nama Jasman said dengan alamat Payarumbai RT 15 RW 05, Kecamatan Seberida.
 
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa 1 unit sepeda motor supra hasil curian temannya akan dijual seharga Rp 1 juta, dimana sepeda motor tersebut dicurinya dari depan taman ruang terbuka di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Sedangkan 1 unit sepeda motor honda beat ia ambil dari temannya di Belilas, Kecamatan Seberida.
 
"Tersangka juga mengakui kalau dirinya telah ikut melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya di wilayah Kecamatan Lirik beruba 1 unit sepeda motor Vario, dan  di Desa Paku Kecamatan Kelayang 1 unit motor honda legenda," terang Yarmen.
 
Tidak hanya itu saja, tersangka juga menyampaikan kalau dirinya pernah ikut temannya mengantarkan sepeda motor hasil curian sebanyak  4 unit ke wilayah
Kecamatan Seberida dan yang membeli sepeda motor tersebut adalah warga berinisial AN, warga Blok B Satelit. Kemudian juga menjual ke wilayah Kecamatan
Peranap sebanyak 1 unit motor.
 
Tersangka juga menyebutkan teman-temannya yang ikut terlibat dalam aksi curanmor tersebut. Adapun indentitas teman-temannya itu antara lain berinisial MM beralamat di Kelayang,  HS beralamat di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, dan HA beralamat di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
 
"Kini Unit reskrim Polsek Pasir Penyu masih melakukan penyelidikan terhadap teman-teman tersangka," tutup Paur Humas. (fer)

Berita Lainnya

Index