Polsek LBJ Ringkus DPO Pencurian Buah Sawit di Desa Lubuk Batu Tinggal

Polsek LBJ Ringkus DPO Pencurian Buah Sawit di Desa Lubuk Batu Tinggal
DPO kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa LBT, Inhu

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil meringkus pelaku pencurian buah kelapa sawit milik CV Sinuan Gambir yang sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ, yakni SS (32) warga Desa Lubuk Batu Tinggal (LBT) Kecamatan LBJ, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

SS diringkus dirumahnya, Senin 24 Januari 2022 pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek LBJ, sebelumnya, diamankan juga pelaku lain, SD (35) warga Desa LBT saat pencurian buah kelapa sawit itu terjadi, yakni Rabu 5 Januari 2022 lalu, pukul 10.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 25 Januari 2022 membenarkan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa LBT itu.

Sebagaimana diketahui, jelas Misran, pencurian buah kelapa sawit milik CV Sinuan Gambir di Desa LBT ini terjadi Rabu 5 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, mandor kebun, Aidil Fitriadi (25) sedang berpatroli, lalu dia melihat ada orang yang sedang memanen buah kelapa sawit di blok 11, tak jauh dari perbatasan dengan kebun masyarakat, padahal saat itu belum jadwal panen.

Melihat hal itu, mandor kebun langsung menghubungi telepon seluler Ricky Harapenta Pasaribu (27) selaku direktur CV Sinuan Gambir dan dalam waktu singkat, sang direktur bersama personel Polsek LBJ tiba dilokasi pencurian. Kemudian menangkap kawanan maling buah sawit itu, seorang pelaku, SD berhasil diamankan, namun SS sempat kabur.

Selanjutnya, SD beserta Barang Bukti (BB) berupa 80 janjang buah kelapa sawit dan peralatan panen dibawa ke Polsek LBJ sekaligus melaporkan aksi ninja sawit yang telah merugikan CV Sinuan Gambir sekitar Rp 3,1 juta ke Polsek LBJ.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, unti Reskrim Polsek LBJ terus menyelidiki dan memburu pelaku SS. Hingga akhirnya, Rabu 24 Januari 2022, pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi jika SS sudah pulang kerumahnya. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Thomas Arizona bersama sejumlah personel langsung turun kelapangan.

Setelah mengintai, pada pukul 19.00 WIB, tim menggerebek rumah SS di Desa LBT. SS berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
Kemudian tim membawa SS ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya.(ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index