Dua Pengedar Sabu di Seberida Dicokok Satres Narkoba, BB Lebih 4 Gram

Dua Pengedar Sabu di Seberida Dicokok Satres Narkoba, BB Lebih 4 Gram
Dua tersangka kasus narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Seberida, jumlah Barang Bukti (BB) narkoba yang diamankan dari kedua tersangka lebih dari 4 gram.

Kedua pengedar itu adalah, SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) juga warga Kelurahan Pangakalan Kasai diamankan Senin 27 Desember 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 4 Januari 2022 pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu 27 Desember 2021 siang mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba dijalan poros perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI) wilayah Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Ketika penyelidikan itu, muncul sebuah nama, SDR alias Mandor yang sering melakukan penyelidikan. Tim memburu Mandor, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri dipinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang.

Ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor, ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, sabu itu akan dijual pada pelanggannya. Kemudian penggeledahan berlanjut kerumahnya, kembali ditemukan 1 botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi 9 paket sabu-sabu.

Dengan demikian, total BB narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket, selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu.
Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.

Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan dirumahnya.
Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di badannya, tapi tim tidak kehilangan akal dan putus asa, dilakukan pencairan disekitar rumah, akhirnya ditemukan 1 kotak rokok terselip di dinding kandang ayam.

Kotak rokok itu berisi 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram, selain itu diamankan juga 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.
Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan, tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.(ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index