Pengembangan Kasus Illegal Logging, Polsek Peranap Amankan Pemilik Kayu

Pengembangan Kasus Illegal Logging, Polsek Peranap Amankan Pemilik Kayu
Pemilik kayu illegal yang diamankan Polsek Peranap

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap kembali mengamankan tersangka pemilik kayu illegal merupakan pengembangan dari tertangkapnya 1 unit dump truk berisi 1,5 meter kubik (M3) disimpang Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Senin 29 November 2021 malam, pukul 21.00 WIB kemarin.

Pemilik kayu itu, JM alias Ucok (49) warga Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap diamankan selang beberapa saat setelah tim Reskrim Polsek Peranap menghentikan dump truk yang berisi 1,5 M3 kayu olahan jenis kulim, merupakan jenis kayu langka yang dilindungi.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Jumat 3 November 2021 membenarkan bertambahnya tersangka kasus illegal logging di Polsek Peranap tersebut.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, Senin 29 November 2021 pukul 21.00 WIB,  Polsek Peranap berhasil mengamankan 1 dump truk yang berisi kayu olahan siap pakai jenis kulim. Dump truk dengan plat nomor BA 9938 PW berisi 1,5 meter kubik (M3) yang dikemudikan oleh AT (61) warga Semelinang Darat.

Disaat tim mengamankan dump truk, ketika itu ada pula seorang pengendara sepeda motor yang mengiringi dump truk mulai dari Desa Pandan Wangi, pengendara sepeda motor berinisial JM alias Ucok mengaku jika kayu itu miliknya.

Setelah di interogasi, ternyata benar jika kayu olahan jenis kulim itu adalah milik Ucok yang akan dijual pada kenalannya pengusaha perabot di belakang SMA Peranap.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Misran.(ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index