Kapolres Inhu Turun Langsung, Ditemukan Puluhan Kubik Kayu Illegal di Rengat Barat

Kapolres Inhu Turun Langsung, Ditemukan Puluhan Kubik Kayu Illegal di Rengat Barat
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si dilokasi temuan kayu illegal

INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si turun langsung ke lokasi temuan sekitar 50 M3 (kubik) kayu olahan ilegal yang diduga hasil aktifitas illegal logging dikawasan hutan lindung Kerumutan.

Puluhan kubik kayu olahan dalam bentuk papan siap pakai dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, juga ada temuan puluhan kubik kayu dalam bentuk papan. "Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun didaratan atau lokasi pengelohan," kata Kapolres Inhu dilokasi temuan kayu, Rabu 17 November 2021 malam.

Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan langsung Kapolda Riau Senin 15 November 2021 lalu, hasil patroli itu, ada temuan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu.
Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan tersebut.

Benar saja, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila S.I.K, MM bersama anggotanya melakukan penyelidikan selama 2 hari 1 malam, bahkan harus tidur dipondok milik warga didalam hutan, kemudian menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut yang mengarah pada kawasan hutan lindung Kerumutan.

Proses penyelidikan dengan jalur ekstrim dan tidur dipondok dalam hutan itu membuahkan hasil, ditemukanlah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit dan mengambang disebuah kanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi. Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan  juga berbentuk papan dilokasi bekas pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.

"Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," ucap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta, KBO Sat Intelkam Polres Inhu, Kapolsek Rengat Barat dan Kanit Intelkam Polres Inhu serta sejumlah personel.

Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun dilokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index