Optimis Lindungi Non ASN, BPJAMSOSTEK Rengat Laksanakan FGD dengan Pemkab Inhu

Optimis Lindungi Non ASN, BPJAMSOSTEK Rengat Laksanakan FGD dengan Pemkab Inhu

INHU - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkab INHU, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Senin (25/10/2021).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional  dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut intruksi presiden nomor 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tindaklanjut Permendagri nomor 27 tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Helena menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut pembahasan pada FGD sebelumnya yang dilaksanakan di kantor Bupati Indragiri Hulu pada tanggal 30 September 2021 kemarin.

Dalam Kesempatan ini turut hadir Asisten III Setda Kab. INHU, Dra. Erlina Wahyuningsih, M.IP, Kepala Dinas PMD, Dudi Sumbari, Kadisnaker INHU, Endang Mulyawan, Kadis Koperasi dan UMKM, Nopriyanti, Kadis DPMPTSP, Sutrisno, Kadis Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Kab. INHU, Saptono, serta Kabag Tata Pemerintahan Kab. INHU, Heliwanti.

Dalam Pelaksanaan FGD tersebut Pemkab INHU bersama OPD terkait Berkomitmen untuk bersinergi dan mendukung terlaksananya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten INHU sebagaimana Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021.

Untuk mendukung program tersebut Pemkab INHU dan OPD terkait berkomitmen mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan melakukan Optimalisasi Pendaftaran perangkat Desa, pengurus BPD, pengurus LPM, pengurus BUM Desa dan perangkat RT/RW di Kab. INHU menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemkab INHU melalui OPD terkait juga akan melakukan Optimalisasi pendaftaran Tenaga Non ASN di Kantor Kecamatan dan Kelurahan dan melakukan penganggaran Tenaga Kerja Non ASN Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab INHU dan OPD terkait atas dukungan yang diberikan agar terlaksananya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Indragiri Hulu, dukungan ini tentunya akan sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten INHU.

Helena berharap, sinergi yang telah terjalin ini akan terus berjalan baik, dan kedepan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya.(rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index