Polsek Peranap Ringkus Pelaku Penggelapan dan Curanmor

Polsek Peranap Ringkus Pelaku Penggelapan dan Curanmor
Pelaku Curanmor di Polsek Peranap

INHU - Polres Inhu melalui Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua.
Bermula dari kasus penggelapan ini, Polsek Peranap juga mengungkap sederetan kasus Curanmor yang selama ini terjadi diwilayahnya.

Pelaku penggelapan dan Curanmor itu adalah AP alias Dodo (20) warga Desa Gumanti, diringkus unit Reskrim Polsek Peranap, Senin 18 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB, dirumah mertuanya, Desa Gumanti.
"Selain sepeda motor korban, dari tangan tersangka juga diamankan sepeda motor hasil curian dan beberapa lembar surat-surat kendaraan," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 20 Oktober 2021 sore.

Awal mula kejadian, jelas Misran, Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, korban, Beni Novrianto (18) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap bersama sejumlah temannya sedang duduk disimpang Pandan Wangi.

Kemudian datang pelaku AP alias Dodo meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk membezuk mertuanya yang sedang dirawat di Rengat, mungkin karena kenal, lalu korban dengan sedikit ragu menyerahkan kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan plat Nopol BM 5520 MJ miliknya sembari bertanya kapan sepeda motor itu dikembalikan, dengan cepat pelaku menjawab nanti malam.

Dengan tergesa-gesa, pelaku membawa sepeda motor korban menuju arah Rengat.
Malam harinya, perasaan korban tidak enak, sebab pelaku tak kunjung kembali mengantarkan sepeda motornya, sementara, nomor handphone pelaku ketika dihubungi beberapa kali tak aktif, hal inilah yang menambah rasa gundah di kepala korban.

Keesokan harinya, Minggu 17 Oktober 2021, korban masih berusaha menghubungi nomor handphone pelaku, namun tetap saja tidak aktif. Hingga akhirnya korban mendapat informasi jika sepeda motornya telah dijual pelaku. Kontan saja, pelaku langsung menuju Polsek Peranap guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Peranap mengintruksikan unit Reskrim Polsek Peranap untuk memburu pelaku, akhirnya Senin 18 Oktober 2021 sore, pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dirumah mertuanya di Desa Gumanti. Pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sepeda motor korban, juga telah melakukan sejumlah aksi Curanmor diwilayah Peranap.

Yakni, pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat Nopol yang parkir diteras Ruko jalan Sudirman Kelurahan Peranap serta pencurian 1 unit sepeda motor matic merek Honda Beat dengan plat Nopol BK 4680 AGW di halaman rumah makan Erni Sungai Kunyit Kecamatan Peranap.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses selanjutnya," pungkas Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index