Kantongi 1 Paket Sabu, Ucok Diringkus Polsek Kelayang

Kantongi 1 Paket Sabu, Ucok Diringkus Polsek Kelayang
Tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang

INHU - Unit Reskrim Polsek Kelayang meringkus seorang laki-laki berinisial RM alias Ucok (41) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim yang kedapatan menyimpan narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Ucok diamankan disebuah warung, Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim, Selasa 28 September 2021 pukul 21.00 WIB.
Dari tangan Ucok, tim mengamankan 1 kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu siap pakai seberat 0.38 gram.

"Benar, tadi malam Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Talang Perigi," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 29 September 2021 siang.

Kronologis penangkapan, lanjut Misran, Selasa 28 September 2021 pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH, dapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim akan ada transaksi sabu-sabu.

Quick respond, Kapolsek mengintruksikan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah perjalanan beberapa jam menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar warung.

Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik sangat mencurigakan sedang duduk diwarung, namun ketika tim mendekat, laki-laki itu seperti membuang benda ke tanah, untung saja sempat dilihat oleh tim.

Laki-laki yang mengaku berinisial RM alias Ucok diamankan, benda yang dibuang Ucok ternyata kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu siap edar dan siap pakai, selanjutnya Ucok digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

"Kuat dugaan, masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus narkoba ini, hingga sekarang Polsek Kelayang terus melakukan pengembangan," pungkas Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index