Kepsek Belum Dikukuhkan, Ini Penjelasan Kadisdik Riau

Kepsek Belum Dikukuhkan, Ini Penjelasan Kadisdik Riau
Kamsol
PEKANBARU - Belum dikukuhkannya kepala SMA dan SMK di Provinsi Riau ternyata punya alasan tersendiri. Salah satunya, masih ada kepala sekolah yang saat ini menjabat terkendala dari segi teknis.
 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr Kamsol, ketika dikonfirmasi kemarin menyebut, salah satunya adalah kewajiban memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi Kamsol menekankan masalah yang perlu dikaji selama ini bukan hanya kelengkapan administratif.
 
Pernyataan Kamsol ini memang mengundang tanda tanya. Pasalnya, kepala sekolah yang menjabat saat ini sebenarnya telah dikukuhkan lewat surat keputusan Bupati atau Walikota sebelum kewenangan beralih ke Pemerintah Provinsi Riau. Sementara, syarat penetapan kepala sekolah sudah memiliki standar tersendiri.
 
Kadisdik juga mengakui bahwa di antara kepala sekolah ada yang masa tugasnya sudah lebih 10 tahun. Untuk itu, ia bakal mengevaluasi. Kalau memungkinkan, kepala sekolah bersangkutan bisa melanjutkan tugasnya.
 
Lebih lanjut, kepala sekolah yang telah definitif tidak ada kendala untuk dikukuhkan. Sementara yang berstatus pelaksana tugas dan pelaksana harian memang tak bisa didefinitifkan dalam waktu cepat.
 
Meski demikian, Kamsol menekankan informasi bahwa dalam prosesnya penandatanganan ijazah pasca Ujian Nasional tak akan terkendala. Karena, kepala sekolah terdekat, kepala bidang maupun kepala dinas bisa menandatangani ijazah itu.
 
"Saat ini, data kepala sekolah telah dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya, Disdik menunggu ada pertimbangan dari Gubernur Riau selaku pimpinan," pungkasnya. (rac)

Berita Lainnya

Index