Sidang Kasus Kelanjutan Korupsi Pembangunan Ruang Hotel Dijadwalkan Jumat Ini

Sidang Kasus Kelanjutan Korupsi Pembangunan Ruang Hotel Dijadwalkan Jumat Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH

KUANSING - Lanjutan penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir. Dua orang terdakwa Fakhrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (27/8/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH., Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatsapp.

"Iya, perkara Fakhrudin dan Alfion Hendra diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 jam 13.30 WIB," katanya.

Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah  Hadiman yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik 3 se-Indonesia dan nomor satu se-Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Disampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini ditahan dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat, SH  masing-masing Fakhrudin dituntut 8 tahun kurungan dan Alpion dituntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Kedua orang terdakwa  kata Kajari, Fakhrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Diungkapkan Hadiman, Fakhrudin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. 

Berita Lainnya

Index