Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing Mursini Awal September dan Akan Menghadapi 13 JPU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing Mursini Awal September dan Akan Menghadapi 13 JPU

KUANSING - Mantan Bupati Kuansing, Riau, Mursini, akan berhadapan dengan 13 Jaksa Penuntut di persidangan Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada September 2021. Ke 13 jaksa tersebut  merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.

"Berkas perkaranya telah kita limpahkan ke pengadilan. Sidang perdana direncanakan awal September 2021, rencananya Rabu 01 September 2021. JPU-nya ada 13 orang. 9 orang dari Kejati (Riau) dan 4 orang dari Kejari (Kuansing)," ungkap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Ahad (22/8/2021).

Pada Kamis (5/8/2021) lalu, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Mursini setelah mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan semenjak ia ditahan Kejaksaan.

Pada kasus tersebut, Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama.

Kelimanya adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara M. Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda R p300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Selanjutnya, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. 

Dalam perkara itu, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhenrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Terungkap di persidangan, perkara dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp 6.651.038.605. Ada selisih Rp800 juta yang harus dibayar.

Berita Lainnya

Index