Literasi Digital Siak, Azizi: Sanksi kepada Masyarakat yang Menyalahgunakan Digital Bisa Terjerat UU

Literasi Digital Siak, Azizi: Sanksi kepada Masyarakat yang Menyalahgunakan Digital Bisa Terjerat UU

SIAK - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Kamis  29 Juli 2021 pukul 13.30 WIB - selesai di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Jumadi (RTIK Indonesia), pada sesi Kecakapan Digital. Jumadi memaparkan tema “Informasi Digital, Identitas Digital, dan Jejak Digital dalam Media Sosial".

Dalam pemaparannnya, Jumadi menjelaskan informasi digital merupakan teknologi pengelolaan informasi yang berbentuk digital melalui proses digitalisasi yang bisa menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan infromasi. Identitas digital merupakan cara elektronik untuk mengidentifikasikan seseorang. 

Jejak digital merupakan keseluruhan data digital yang membentuk jejak digital yang tersimpan di perangkat maupun yang tersimpan online. Jejak digital dapat membawa masalah, perhatikan jejak digital dengan cara, pahami lingkungan pertemanan, tidak mengumbar data pribadi, mengunggah hal positif, berpikir kritis sebelum unggah. 

Potensi negatif dari jejak digital meliputi, data pribadi dan akun menjadi sasaran atau phising, pencemaran nama baik atau phising, serta perusahaan akan mempertimbangkan pelamar kerja dari jejak digital. Cara menjaga keamanan di media sosial antara lain, tidak posting data diri di media sosial, gunakan akun berbeda dari berbagai keperluan, serta ganti password secara berkala dan buat password tidak mudah ditebak.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, Moh Rouf Azizi (Praktisi Digital, Pemerhati Pendidikan, Relawan TIK, dan CEO RiauKarya.com). Azizi mengangkat tema “Berani Lapor Kejahatan Siber".

Azizi menjelaskan tindak pidana siber merupakan semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Ruang lingkup kejahatan siber antara lain computer line dan computer-related line. Computer line antara lain, peretasan sistem elektronik, intersepsi illegal, pengubahan tampilan situs web, gangguan sistem, dan manipulasi data. Computer-related online mencakup, pornografi dalam jaringan, perjudian dalam jaringan, pencemaran nama baik, pemerasan dalam jaringan, penipuan dalam jaringan, ujaran kebencian, pengancaman dalam jaringan, akses illegal, dan pencurian data.

Pasal-pasal tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal meliputi, kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penghinaan dan pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan dengan cara apapun nmelakukan akses illegal pada Pasal 30 UU ITE. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id. 

Sesi Budaya Digital, oleh Yoga Mahardika (Founder PSL Training dan Consulting Expert Trainer SDM). Yoga memperikan materi dengan tema “Cara Menyuarakan Pendapat di Dunia Digital". 

Yoga membahas komunikasi digital merupakan salah satu jenis komunikasi yang berkembang dengan pesat saat ini. Komunikasi digital memungkinkan seseorang melakukan komunikasi menggunakan media digital yang dianggap lebih efektif dan efisien. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, dalam menyuarakan pendapat juga ada aturannya, termasuk di dunia digital. Masyarakat terus didorong meningkatkan kemampuan serta pemahamannya dalam pemanfaatan dunia digital, salah satunya yakni cara menyuarakan pendapat. 

Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menyuarakan pendapat di dunia digital, antara lain sopan dan santun, selektif menerima atau mengunggah opini atau informasi, menghindari opini provokatif, menghindari opini atau konten kekerasan dan pornografi, serta menghargai privasi orang lain.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital, oleh Prio Sigit Nugroho (Guru Sains IPA, Kepala Lab Komputer, dan Trainer Microsoft). Prio mengangkat tema “Digital Ethich Issue dan Technology Use".

Prio menjabarkan hal yang perlu dilindungi di dunia digital, meliputi privasi yang berhubungan dengan kegiatan sehari-hari serta data pribadi yang sifat umum dan sensitif. Perlunya perlindungan terhadap data pribadi karena dapat menimbulkan berbagai resiko, diantaranya kehilangan rasa aman, dapat digunakan untuk pinjaman online yang illegal, mendaftar sim card illegal, dan membuat akun media sosial palsu. Data dapat bocor dikarenakan kelalaian diri sendiri dan pihal lain seperti hacker. 

Webinar diakhiri, oleh Evita Kezia (Influencer dengan Followers 34,7 Ribu). Evita menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa cara menjaga keamanan di media sosial antara lain, tidak posting data diri di media sosial, gunakan akun berbeda dari berbagai keperluan, serta ganti password secara berkala dan buat password tidak mudah ditebak. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id. 

Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menyuarakan pendapat di dunia digital, antara lain sopan dan santun, selektif menerima atau mengunggah opini atau informasi, menghindari opini provokatif, menghindari opini atau konten kekerasan dan pornografi, serta menghargai privasi orang lain. Perlunya perlindungan terhadap data pribadi karena dapat menimbulkan berbagai resiko, diantaranya kehilangan rasa aman, dapat digunakan untuk pinjaman online yang illegal, mendaftar sim card illegal, dan membuat akun media sosial palsu.(rilis)
 

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index