Polsek Sabak Auh, Berhasil Membekuk 2 Orang Diduga Bandar Narkoba

Polsek Sabak Auh, Berhasil Membekuk 2 Orang Diduga Bandar Narkoba
Dua Orang yang diduga bandar narkoba berhasil di amankan anggota Polsek Sabak Auh

SIAK-Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 2 orang di duga pelaku Pengedar Narkoba sejenis Sabu-sabu.Selasa, 21/06/2022.

sekira pukul 14.40 Wib, di Pasar Minggu Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni IJ (44) warga desa Sungai Tengah kecamatan Sabak Auh, dan WK (35) warga desa Pebadaran kecamatan Pusako.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa, 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diselipkan di dalam 1 (Satu) Bungkus Rokok merk Coffee Stik Origin.

Penangkapan pelaku narkoba ini, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Suryadi Putra, SH beserta personil unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 14.40 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sabak Auh melihat ada 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa No. Pol berhenti di Pasar Minggu Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Saat didatangi, seorang lelaki diketahui berinisial WK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan di dalam 1 (Satu) Bungkus Rokok merk Coffee Stik Origin.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku WK mengaku bahwa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dibeli dari pelaku inisial IJ di Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Sabah Auh langsung memburu IJ yang memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah lama menjadi target aparat kepolisian, hingga akhirnya berhasil meringkusnya di desa Belading.

Bersama pelaku IJ turut diamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Nubia warna Hitam dengan Flip Cover warna Biru Dongker, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa No. Pol, 11 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sebesar 4,30 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan Plastik klip bening, 1 (Satu) Bungkus Rokok merk Coffee Stik.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K saat dikonfirmasi, Rabu, (22/6/22), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.

“Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H yang belum lama menjabat sebagai Kanit Reskrim sejak januari 2022 sampai juni lebih kurang 6 bulan telah banyak berhasil melakukan pengungkapan kasus yang berada di wilayah hukum Polsek Sabak Auh Polres Siak .(Rajawalinews.com) 

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index