Kapolres Pimpin Satgas Covid-19 Kuansing Ops Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes

Kapolres Pimpin Satgas Covid-19 Kuansing Ops Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes

TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk dalam level 3 penerapan PPKM sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19. 

Upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti, inmendagri, instruksi gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor: 800/SE/2021/621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat & Jam Malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor: 800/Setda-TPK/839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level III di Kab. Kuantan Singingi. 

Pada Sabtu (21/8) malam, di halaman Polsek Kuantan Tengah dilaksanakan apel gabungan Satgas Covid-19 yang dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, yang dihadiri juga Waka Kompol Antoni Lumban Gaol, SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto, SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Erdiansyah, S.Sos, PJ. Dinkes Kab.Kuansing Jefrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Para Perwira Polres, Personil TNI, tergabung sejumlah 69 orang.

Arahan Kapolres Kuansing, kegiatan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. 

Memberikan edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan. 

Di Kuansing ini Penyebaran Covid-19 sedang lagi meningkat, oleh karena itu kita harus waspada dan tetap utamakan keselamatan pribadi rekan-rekan sekalian maupun masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, melalui Kabag Operasi mengatakan kegiatan yang dilakukan yaitu yustisi, himbauan dan penegakan prokes Covid-19 bagi yang melanggar di sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Jalan Proklamasi hingga kompleks perkantoran Pemda Kab. Kuansing. Tim akan melakukan Swab terhadap pelanggar yang tidak memakai masker (melanggar prokes Covid-19). 

"Saat operasi yustisi ditemukan ada sebanyak 19 orang yang terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif (-), juga dilakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian," terang Kabag Ops. 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan satgas Covid-19 bersama unsur gugus tugas lainnya. 

Kompol Erde Dianto menyebutkan bahwa hasil Swab terhadap masyarakat oleh petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif (+) Covid-19, namun kegiatan seperti ini akan tetap kita lakukan sepanjang masih adanya pandemi. 

"Kita berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi/menghindari kerumunan, membatasi/interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan/minum bersama, (6 M), semoga pandemi covud 19 ini cepat berakhir," pungkas Erde.

Berita Lainnya

Index