Tunggu Pembeli di Desa Redang, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu

Tunggu Pembeli di Desa Redang, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang digulung Satres Narkoba Polres si Desa Redang Kecamatan Rengat Barat

INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu membekuk seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu yang sudah beberapa hari di incar.
Tersangka pengedar sabu-sabu berisinial AS alias Andi (36) warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat itu diringkus ketika sedang menunggu pembeli sabu, dijalan penghubung antara Desa Barangan dengan Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Sabtu 14 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,11 gram, selain itu, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka serta Barang Bukti (BB) lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 18 Agustus 2021 pagi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba di wilayah Rengat Barat.

Dijelaskannya, Senin 9 Agustus 2021 pagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Redang  Kecamatan Rengat Barat.

Tindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, MH memerintahkan Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Donni Patria untuk memimpin tim melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilapangan, penyelidikan mengarah pada salah seorang laki-laki berisinial AS alias Andi.

Tim terus memantau dan mengintai pergerakan Andi, hingga akhirnya, Sabtu sore, Andi mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2442 VQ mengarah kejalan penghubung Desa Redang dengan Desa Barangan, sesampainya ditempat yang sepi dari rumah penduduk, Andi berhenti dan duduk diatas sepeda motor, seperti menunggu seseorang.

Ketika itulah tim mendekatinya, namun tersangka tahu ada polisi yang datang dan langsung membuang bungkusan plastik ketanah, untung saja aksi buang BB ini sempat dilihat tim dan mengambil bungkusan plastik yang ternyata berisi 2 paket sabu-sabu siap edar.

Tim langsung mengamankan tersangka, ketika di interogasi, tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kepada salah seorang teman sekaligus pelanggan setianya.
Selama ini, tersangka mendapat pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui tim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

"Selain tersangka dan BB narkoba, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp 50 ribu dan barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba, kasus ini terus dikembangkan karena ada dugaan tersangka lain yang terlibat," ucap Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index