Melalui Webinar, Masyarakat Indragiri Hilir Diberi Pemahaman Cara DiLindungi Diri di Dunia Digital

Melalui Webinar, Masyarakat Indragiri Hilir Diberi Pemahaman Cara DiLindungi Diri di Dunia Digital

INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Selasa 26 Juli 2021 pukul 09.00 WIB - selesai di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Kemudian, Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

JODDY CAPRINATA (Founder dan COO @bicara Project), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Joddy memaparkan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET”.  

Dalam pemaparannya, Joddy menjelaskan positif di internet dengan melalukan berbagai cara antara lain, unggah hal positif dan menahan hal negatif, mengonsumsi konten baik, serta tidak mengakses konten illegal. 

Kreatif di internet antara lain, menguasai produk digital, update produk digital, kembangkan konten, dan unggah konten minat yang bermanfaat. Serta, aman di internet dengan cara, batasi informasi pribadi, waspada virus malware, spyware, dan adware, serta kuatkan password, tidak membagikan password kepada siapapun dan selalu ganti password secara berkala.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, AL AKBAR RAHMADILLAH (Founder of Sobat Cyber Indonesia). Akbar mengangkat tema “MEMAHAMI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. 

Akbar membahas privasi merupakan hak yang meliputi, hak untuk dibiarkan sendiri, akses terbatas untuk diri sendiri, kerahasiaan, kontrol informasi pribadi, kehidupan pribadi, dan kedekatan atau keakraban. Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi , sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Potensi yang terjadi jika tidak dapat menjaga data pribadi dengan baik ialah, jual beli data, pendaftaran akun pinjaman online, intimidasi atau cyber bullying, meretas akun layanan, ambil alih akun, dan kepentingan telemarketing.

Modus kejahatan pencurian data pribadi dapat dilakukan melalui social engineering atau mencari informasi rahasia target dengan meminta langsung atau melalui pihak lain. Modus social engineering biasanya berupa, menelpon dan mengaku sebagai customer service, menukar kartu SIM dengan nomor target, melalui email berisi attachment, menciptakan situasi palsu agar target menjadi bagian dari situsi tersebut, serta meminta data pribadi, password, akses ke jaringan, dan konfigurasi sistem. 

Cara menghindari kejahatan sosial engineering, melalui simpan data dengan baik, jika kehilangan gawai atau kartu SIM segera hubungi layanan contact center, tidak memberikan data apapun kepada oknum yang mengaku dari operator atau bank, serta gunakan password yang kuat dan sulit ditebak.

Sesi BUDAYA DIGITAL oleh, MIDIANTO (Pegiat Literasi Digital dan Sekretaris APIK Provinsi Riau). Midianto memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. 

Midianto menjelaskan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia untuk bebas dalam berbicara baik secara lisan atau tulisan, bebas untuk mencari, menerima, dan menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menentukan sikap atau tindakan. Media sosial menjadi media untuk menyampaikan pendapat, namun juga menjadi sumber utama penyebaran hoaks. 

Hal yang harus diperhatikan sebelum mengunggah di media sosial antara lain, berupa informasi penting yang diunggah, informasi di dapat dari sumber terpercaya, informasi yang diunggah bermanfaat bagi masyarakat, tidak mengunggah hal pribadi, dan konten yang positif. 

Hal yang tidak boleh dilakukan dalam mengunggah konten atau informasi di media sosial diantaranya, pornografi, ujaran kebencian, isu SARA, provokatif, fitnah dan pencemaran nama baik, serta penghinaan atau bullying. 

Narasumber terkahir pada sesi ETIKA DIGITAL oleh, ROSMIATIN (Youtuber, Penulis, dan Owner Madu Kululut Damaya). Rosmiantin mengangkat tema “DIGITAL CONTENT: DO AND DON’T”. 

Rosmiatin membahas konten digital merupakan konten dalam beragam format baik teks atau tulisan, gambar, video, audio atau dikombinasinya yang diubah dalam bentuk digital, sehingga konten yang diciptakan tersebut dapat dibaca dan mudah dibagi melalui platform media digital seperti, laptop, tablet, dan gawai. 

Pekerjaan yang termasuk dalam konten digital ialah, penulis konten atau content writer, desain grafis, editor video, copywriter, dan chief content officer. Jenis-jenis konten digital meliputi, konten informative, konten edukatif, konten pemasaran, konten interaksi, dan konten cerita atau review. Distribusi konten di media sosial dapat dilakukan melalui website, youtube, media sosial, blogger, dan influencer.

Hal penting yang harus dilakukan dalam konten digital antara lain, konten yang harus orisinil, informatif, dikemas dengan menarik dan memiliki ciri khas, berpikir panjang ketika mengunggah, konten ringkas dan jelas, bagikan konten yang berkualitas, pahami target konten, konten unik dan berinovasi, serta rekam jejak digital yang positif. 

Hal yang tidak boleh dilakukan dalam konten digital ialah, diskriminasi, hoax atau penipuan, dan ujaran kebencian. Etika pada konten digital meliputi, sopan santun, menghindari perbuatan yang dilarang, serta pahami UU ITE dan KUHP.

Webinar diakhiri oleh, NATASYA ESTERITA (Ketua OKK Sobat Cyber Indonesia dan Influencer dengan Followers 12,6 Ribu). 

Natasya menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa aman di internet dengan cara, batasi informasi pribadi, waspada virus malware, spyware, dan adware, serta kuatkan password, tidak membagikan password kepada siapapun dan selalu ganti password secara berkala. 

Cara menghindari kejahatan sosial engineering, melalui simpan data dengan baik, jika kehilangan gawai atau kartu SIM segera hubungi layanan contact center, tidak memberikan data apapun kepada oknum yang mengaku dari operator atau bank, serta gunakan password yang kuat dan sulit ditebak.

Hal yang harus diperhatikan sebelum mengunggah di media sosial antara lain, berupa informasi penting yang diunggah, informasi di dapat dari sumber terpercaya, informasi yang diunggah bermanfaat bagi masyarakat, tidak mengunggah hal pribadi, dan konten yang positif. Serta, hal penting yang harus dilakukan dalam konten digital antara lain, konten yang harus orisinil, informatif, dikemas dengan menarik dan memiliki ciri khas, berpikir panjang ketika mengunggah, konten ringkas dan jelas, bagikan konten yang berkualitas, pahami target konten, konten unik dan berinovasi, dan rekam jejak digital yang positif.(rilis)
 

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index