Polres Kuansing dan Forkopimda Lakukan Pengetatan Pendisiplinan dan Pemberlakuan Jam Malam

Polres Kuansing dan Forkopimda Lakukan Pengetatan Pendisiplinan dan Pemberlakuan Jam Malam

TALUK KUANTAN - Polres Kuansing bersama Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan apel bersama dalam rangka Pengetatan Pendisiplinan/mematuhi Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan jam malam di Kab. Kuansing Selasa malam (27/07/2021) bertempat di halaman Mapolsek Kuantan Tengah. 

Dalam  pelaksanaan pengetatan pendisiplinan mematuhi protokol kesehatan ini bekerja sama dengan gabungan TNI-POLRI, Tokoh Adat, Sat Pol PP dan Ormas Pemuda Pancasila. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kuansing Dr. Agusmandar, S.Sos., M.Si, dan diikuti oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni L Gaol, SH., MH, Kepala Satpol PP Kab. Kuansing Erdiansyah, S.Sos, Tomas Kab. Kuansing Datuk Mudo Bisai Suryawan, S.Sos, Kabag Ops Kompol Erde Dianto, SH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki, S.Pd, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, SH, Para Kasatfung, Para Perwira Polres Kuansing, Personel Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah 30 orang, TNI 6 orang, Personel Sat Pol PP 17 orang, Ormas Pemuda Pancasila 6 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini  berdasarkan Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, Instruksi Gubernur Riau No: 143/INS/HK/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat ke Rukun Keluarga yang berpotensi menularkan Covid-19, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor: 800/Setda-TPK/839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kab. Kuantan Singingi. 

Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dilaksanakan di Taman Jalur Teluk Kuantan, Tepian Narosa Teluk Kuantan, pelaku usaha yang berada di Jl. Ahmad Yani Teluk Kuantan, pelaku usaha yang berada di Jl. Tuanku Tambusai Teluk Kuantan, pelaku usaha yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan,
pelaku usaha yang berada di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, di Pasar Lumpur/Terminal Teluk Kuantan, di Sport Center Teluk Kuantan, dan di Bundaran Kantor Bupati. 

Sementara lokasi penyekatan jalan dilakukan di Simpang Taswin, Simpang Sentajo Motor, dan di Simpang Pasar Rakyat. 

Tindakan yang dilakukan oleh personil yang turun ke lapangan adalah dengan melakukan penyekatan arus Lalu Lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur Taluk Kuantan, himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 s/d 00.00 WIB, melaksanakan himbauan 6M Protokol Kesehatan, agar menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. 

Selanjutnya, melarang kegiatan makan bersama, menyampaikan dan mengingatkan kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner) yang ada di sekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani pengunjung/pembeli (pelanggan) untuk makan/minum di kedainya dari pukul 21.00 s/d 00.00 WIB, dan bila ada orang yang belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang ke rumah. 

Menyampaikan bahwa apabila pelaku usaha atau pembeli (masyarakat) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan  Swab di tempat, jika hasilnya reaktif maka akan dilakukan isolasi mandiri di Kampus UNIKS Teluk Kuantan.

Mencatat teguran pelanggar yang tidak memakai masker/melanggar Prokes Covid-19, dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 14 orang dan pembeli 22 orang. 

Di tempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Wakapolres  Kompol Antoni L Gaol, SH., MH mengatakan tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kab. Kuansing saat ini," ungkap Antoni.

Berita Lainnya

Index