Dari 181 Peserta, 35 Peserta Testing PWI Provinsi Riau Tidak Lulus

Dari 181 Peserta, 35 Peserta Testing PWI Provinsi Riau Tidak Lulus
weRiau.com - Dari 181 wartawan yang mengikuti ujian testing masuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, tercatat sebanyak 35 orang diantaranya belum memenuhi persyaratan lulus diterima sebagai anggota PWI Provinsi Riau. Keputusan ini adalah hasil rapat tim penguji yang langsung dipimpin Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia dan empat penguji lainnya, Tun Akhyar, Satria Utama Batu Bara, Zufra Irwan dan Sekretaris PWI Eka Putra.
 
"Dari 181 yang mengikuti ujian masuk PWI Provinsi Riau, sebanyak 35 orang diantaranya tidak lulus. Mereka yang tidak lulus ini, adalah mereka yang nilainya dibawah rata-rata, tidak memenuhi nilai 60 persen," ujar Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia.
 
Ditambahkan H Dheni Kurnia, sejauh ini proses testing di bulan Februari 2017 ini adalah yang terketat dibandingkan testing penerimaan anggota PWI Riau tahun-tahun sebelumnya.
 
"Ini adalah penerimaan yang cukup selektif, apalagi penguji yang diperbantukan untuk testing 181 peserta ini berjumlah 10 orang. Keputusan penguji mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat," jelasnya.
 
Sementara itu, bagi peserta testing PWI Provinsi Riau, dapat melihat nama-nama mereka ini di papan pengumuman di Kantor PWI Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad.
 
"Untuk peserta yang berdomisili di Kota Pekanbaru, bisa melihat langsung ke Kantor PWI Provinsi Riau di Jalan Arifin Achmad. Sedangkan, bagi peserta di kabupaten-kota, nama-namanya akan dikirimkan ke email PWI Kabupaten-Kota," ujar Ketua Pelaksana testing PWI Provinsi Riau, Ridha M Haztil.
 
Ditambahkan Ridha, untuk proses selanjutnya pada tanggal 14 April mendatang kartu-kartu ini sudah selesai dan boleh diambil ke PWI Provinsi Riau.
"Sedangkan bagi peserta yang tinggal di kabupaten-kota kartu ini kita kirimkan ke PWI Perwakilan masing-masing. Bagi yang syaratnya belum selesai dan masih ada kekurangan untuk segera diselesaikan," sebutnya. (rls)

Berita Lainnya

Index