Tim LPMP Provinsi Riau, Lakukan Monev di SDN 014 Sebabat

Tim LPMP Provinsi Riau, Lakukan Monev di SDN 014 Sebabat

INHU - Satuan pendidikan atau yang biasa kita sebut sekolah adalah institusi atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat untuk menerima dan memberi pelajaran.

Sekolah merupakan kerja sama sejumlah orang yang menjalankan seperangkat fungsi mendasar untuk melayani kelompok umur tertentu dalam ruang kelas yang pelaksanaannya dibimbing oleh guru melalui kurikulum yang bertingkat untuk mencapai tujuan instruksional dengan terikat akan norma dan budaya yang mendukungnya sebagai suatu sistem nilai.

Dalam hal ini, untuk meningkatkan kemajuan sekolah dari berbagai sudut pandang, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau, yang diwakili Kurdi Sago, SE melakukan Monitoring, Evaluasi (Monev) dan Supervisi Mutu Pendidikan di SDN 014 Sebabat Kecamatan Seberida, Kabupaten Idragiri Hulu (Inhu) pada hari Jumat 13 November 2020.

"Dalam Monev itu ada 4 kategori kegiatan yang disupervisi yaitu SPMI, Managemen, Proses Pembelajaran dan Mutu Kelulusan," kata Kepala SDN 014 Sebabat  Luluk Sutrisnani SS. S.Pd Sd. M.Si, saat ditemui usai kegiatan.

Menurut Luluk, semua ada 103 butir pertanyaan dan pernyataan yang harus diisi lengkap dengan bukti fisiknya.

Dan Alhamdulillah kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari tim LPMP. Ini semua berkat kerja keras dan kekompakan guru-guru di bawah bimbingan Kepsek dan Pengawas yaitu Hj.Sulasmi, S.Pd Sd, yang kebetulan beliau juga ikut monitoring kegiatan monev tersebut.

"Semoga dengan adanya Supervisi ini, kedepannya SDN 014 Sebabat lebih baik lagi sesuai dengan visi dan misi SDN 014 Sibabat," ujarnya.

Sementara itu tim LPMP provinsi Riau, Kurdi Sago sangat mengapresiasi kepada para guru dan Kepala Sekolah serta pengawas, karena dari semua pertanyaan dan data yang harus diisi bisa dikerjakan dengan baik.

Sebelumnya Kurdi Sago menyampaikan, Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca
bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.

Kepala sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan
pada instrumen.

Seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.

Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum
dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.(surya)  

Berita Lainnya

Index