Hadapi New Normal SDN 015 Penyaguan, Batang Gansal Lakukan Pembenahan

Hadapi New Normal SDN 015 Penyaguan, Batang Gansal Lakukan Pembenahan

INHU - Pandemi Covid-19 telah berdampak secara luas pada semua lini kehidupan masyarakat. Kekhawatiran akan menularkan dan tertularkan virus corona serta terjadi penyebaran yang begitu cepat, bahkan mudahnya melalui media perantara membuat terjadinya perubahan perilaku hingga pola baru kehidupan masyarakat.

Mengembalikan produktivitas masyarakat setelah kurang lebih dua bulan stay at home menjadi hal yang sangat penting. Setelah sekian lama beraktivitas bekerja dari rumah (Work for Home-WFH) dan belajar dari rumah (BDR) dilakukan, tentu saja berdampak besar terhadap kondisi perekonomian baik secara mikro maupun makro ekonomi.

Berkurangnya pendapatan masyarakat dan pendapatan nasional tentu akan berdampak kepada bidang lain, seperti pendidikan, sosial, budaya dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah kondisi baru untuk mengembalikan semua aktivitas agar dapat berjalan normal. New Normal yang dicetuskan Presiden Jokowi setelah Ia menyampaikan “berdamai” dengan corona. Menindaklanjuti hal ini, kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan pedoman tatanan normal baru atau new normal. Protokol itu mengatur kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pusat keramaian hingga ojek online, agar dapat kembali produktif, namun tetap aman dari Covid-19.

Pedoman tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 440-830 Tahun 2020 di teken tanggal 27 Mei 2020, yang kemudian direvisi selang tiga hari menjadi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020 dengan judul sama, yakni Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemda termasuk layanan pendidikan di sekolah hilang dari sejumlah pedoman new normal dari Mendagri.

Walau demikian, setidaknya sekolah dapat mempedomani Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020. Berdasarkan tingkat risiko penyebaran virus Covid-19, satuan pendidikan dapat diklasifikasikan ke dalam kategori rendah, sedang dan tinggi.

Pada kategori sekolah yang berada pada level tinggi, yaitu ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit dilingkungannya melakukan pencegahan dengan cara yang lebih kompleks dan lebih sigap dibandingkan pada level sedang dan rendah. Satuan pendidikan dapat melakukan pencegahan berdasarkan pada level tersebut.

Disamping itu, dalam hal memenuhi hak peserta didik dalam belajar untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Covid-19, Setjen Kementerian Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada tanggal 18 Mei 2020.

Seperti halnya yang dilakukan SDN 015 Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam menghadapi di masa New Normal ini, SDN 015 Penyaguan telah mempersiapkan sarana dan prasarana seperti salahsatunya yaitu membuat tempat mencuci tangan dan membagun pagar halaman serta gerbang sekolah.

Untuk SDN 015, kata Kepsek Herlina S.Pd Sabtu (8/8), pihaknya telah membuat tempat cuci tangan disetiap depan ruangan. Baik itu ruangan kelas maupun ruangan kantor guru," Untuk sarana dan prasarana dalam menghadapi new normal ini semuanya sudah hampir rampung," ungkapnya.(shp)

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index