Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Desa Punti Kayu Diciduk Polres lnhu

Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Desa Punti Kayu Diciduk Polres lnhu
Pelaku ujaran kebencian

INHU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap MS pelaku ujaran kebencian.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Inhu yang dipimpin kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Kamis (25/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian di Batang Peranap.

Dijelaskan Misran bahwa pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor Rony Bangun Situmeang sedang duduk di warung kopi miilik saudara M. Simanungkalit, kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap bahwa MS menggunggah status yang dimaksud di akun Facebooknya.

Sitorus memperlihatkan kepada pelapor bahwa MS membuat status di akun Facebooknya yang mana isi salah satu postingan adalah “SAYA MUAK MENDENGAR NAMA TUHAN”, kemudian “ALLAH KERJANYA MENYESATKAN MANUSIA”.

“Yang mana kemudian status tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian, pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut,” terang Misran.

Laporan tersebut diterima pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apakah yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur Pasal.

“Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan dikediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres lnhu guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(nto)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index