150 Desa di Inhu Anggarkan Rp13,5 Miliar Lebih untuk Bantuan Langsung Tunai Tanggap Covid-19

150 Desa di Inhu Anggarkan Rp13,5 Miliar Lebih untuk Bantuan Langsung Tunai Tanggap Covid-19
Plt Kepala Dinas PMD Inhu, Riswidiantoro, SE

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu dalam siaran pers, Jumat 24 April 2020 melaporkan bahwa dalam rangka penanganan COVID-19, seluruh Desa sudah berupaya untuk menjadi pilar terdepan dalam penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19. Hal ini diimplementasikan dengan berbagai kegiatan dan penganggarannya.

Dalam siaran pers tersebut disampaikan bahwa sebanyak 150 desa sudah sudah menganggarkan kegiatan-kegiatan dalam rangka tanggap COVID-19 berupa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 13.531.932.500, Dana tersebut dianggarkan dalam rangka mengantisipasi kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarga miskin, dengan syarat dan mekanisme sebagai berikut :

1. Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Desa.

2. Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).

3. Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.

4. Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.

5. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

6. Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).

7. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

8. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat.

9. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, kegiatan-kegiatan dalam rangka tanggap COVID-19 sebesar Rp. 7.500.000.000,-. Dana tersebut dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan antara lain :

1. Sosialisasi COVID-19 dan pencegahannya (baik baleho, banner dan media lainnya)

2. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti pembuatan tempat cuci tangan, pemberian masker dsb

3. Mengaktifkan keamanan lingkungan.. (ada beberapa desa membuat posko untuk pelaporan / data COVID-19)

4. Sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas social seperti penyemprotan disinfektan

5. Kegiatan-kegiatan lain sesuai kewenangan desa untuk tanggap COVID-19

6. Desa juga wajib menganggarkan dana desanya minimal 1 kegiatan untuk Pekerjaan pembangunan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan sebanyak-banyaknya mengajak penduduk miskin, pengangguran atau penduduk yang mempunyai tanggungan orang cacat dirumahnya untuk bekerja di pembangunan tersebut dengan system upah kerja harian.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu dalam turut serta memberikan informasi masyarakat tentang penanganan COVID-19 ini juga telah meluncurkan aplikasi “SYAID INHU” sebagai sarana penyebaran informasi kegiatan-kegiatan desa termasuk didalamnya tentang tanggap COVID-19 ini.(adv)
 

#Corona

Index

Berita Lainnya

Index