BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp149,3 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp149,3 Juta
Serahkan santunan: Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Yudhis Lesmana (kiri) menyerahkan santunan kematian karyawan PT Musim Mas yang diterima Manager Estate I Pardamean Marpaung (kanan), Kamis (12/4/2018).
PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris karyawan PT Musim Mas, Pelalawan sebesar Rp149.392.556, Kamis (12/4/2018).
 
Penyerahan santunan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar melalui Kepala Bidang Pelayanan, Mangasa Laorensius Oloan kepada perwakilan PT Musim Mas Manager Estate Pardamean Marpaung karena korban merupakan karyawan PT Musim Mas. Santunan ini kemudian diserahkan kepada ahli waris alm. Daniel Herman Sibarani yakni Rika Martarita Hura.
 
"Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja. Kami harus memenuhi tanggung jawab ini kepada peserta maupun ahli waris," ujar Oloan.
 
Terkait dengan ini, lanjut Oloan, dia juga berharap agar pekerja maupun pemberi kerja memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. "BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja adalah hak dan bagi pemberi kerja adalah suatu kewajiban. Hal ini sesuai UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tuturnya.
 
Rika Martarita Hura terharu menerima tunjangan atas kematian suaminya, Daniel Herman Sibarani, yang mengalami kecelakaan kerja. Saat ini, Rika tinggal di Desa Sorek, Kecamatan Pangkalam Kuras, Pelalawan .
 
Korban meninggal pada saat pindah lokasi pungut buah sawit, korban menumpang truk dengan cara bergelantung di samping truk. Tiba-tiba truk oleng dan terguling sehingga korban tertimpa truk dan buah sawit.
 
Menurut Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang masih menjalani pendidikan, santunan berkala dan biaya pemakaman. Jika korban luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
 
"Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ujarnya.
 
"Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Adapun perlindungan tersebut meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “ tambahnya.
 
Mias Muchtar mengharapkan dengan melihat manfaatnya yang luar biasa, maka diharapkan seluruh masyarakat pekerja baik di sektor penerima upah (pekerja formal) dan sektor bukan penerima upah (pekerja non formal) untuk segera mendaftarkan dirinya agar dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
 
“Bagi pekerja formal (PU) seperti karyawan ataupun buruh pabrik, maka si pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya. Kemudian bagi pekerja non-formal (BPU) seperti juru parkir atau pedagang kaki lima dan pekerja lain yang sejenisnya, mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sayarat yang cukup mudah hanya menggunakan fotocopy e-KTP.Apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja namun tidak terdaftar menjadi pekserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan si pemberi kerja yang besaranya minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Mias panjang lebar.
 
Mias menambahkan, pada zaman era digitalisasi saat ini, semua sudah berbasis aplikasi. Seperti contoh untuk para peserta yang ingin meihat jumlah saldo JHT dapat mengeceknya di aplikasi BPJSTKU. Aplikasi tersebut bisa di download secara gratis di Playstore, dan di aplikasi tersebut peserta juga dapat mensimulasikan jumlah JHT dan JP berdasarkan masa kerja dan upah yang didaftarkan, serta peserta dapat mengetahui Rumah Sakit Traumatic Center (RSTC) atau rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk tindak lanjut apabila terjadi kecelakaan kerja di jalan. Dan bagi para pekerja yang hendak melakukan klaim JHT juga dapat mendaftarkan pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU untuk memudahkan peserta agar tidak lama mengantre dalam proses pengajuan klaim.
 
 
 
 
 
Sumber: riaupos.co

#Kesehatan

Index

Berita Lainnya

Index