Inhu Menjadi Kabupaten Pertama di Riau Yang Menetapkan Perbup Kewenangan Desa

Inhu Menjadi Kabupaten Pertama di Riau Yang Menetapkan Perbup Kewenangan Desa
INHU - Wakil Bupati Inhu,  H Khairizal SE MSi membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Inhu No. 147 tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul & Kewenangan Lokal berskala Desa dan penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa, Selasa 3 April 2018 bertempat di ruang Auditorium H Yopi Arianto Lantai IV Kantor Bupati Inhu.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Assistent II Suratman, Kepala Bappeda Rachmat Junaidi, 2 orang Dirjen Kementerian Desa RI, Drs Sautma Sihombing dan Wilianto P. Siagian, kabag Pemdes Inhu Dra Erlina Wahyuningsih, Kadis Kominfo Jawalter, Kadis PU Yelfidar, Kepala Inspektorat Boyke Sitinjak, sejumlah Kepala Dinas, Badan, para Camat se-Inhu, para Kades serta para tamu undangan lainnya.
 
Wabup Inhu, H. Khairizal dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementrian dalam Negri Kasubdit Fasilitasi penataan kewenangan Desa Drs Ahmad Sihombing dan kasih penataan urusan Otonomi desa bapak Wilianto P. Siagian yang telah hadir dalam kegiatan ini.
 
Diterangkan Khairizal, berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa bahwa jenis kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala Desa kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat Provinsi dan atau pemerintah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Seperti yang kita ketahui bahwa kewenangan desa merupakan dasar dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintah Desa pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJM desa, RKPD desa dan anggaran pendapatan belanja desa apbdesa hal ini berarti bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan Desa harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing desa," ujar Wabup.
 
Mantan Kepala Distamben Inhu ini juga mengungkapkan bahwa, Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang telah menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berkala Desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku seperti yang dikatakan panitia penyampaian laporannya.
 
"Kita patut bangga atas prestasi tersebut dan semua itu berkat kerjasama yang baik antara kelompok kerja organisasi perangkat daerah terkait Kecamatan dan pemerintah Desa. Saya mengharapkan agar tidak terlena dan berpuas diri karena tugas besar masih menanti yaitu fasilitasi Desa dalam penyusunan peraturan Desa tentang kewenangan desa," kata Khairizal.
 
Ditambahkan wabup untuk seluruh Camat diharapkan melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa dengan membentuk tim evaluasi di masing-masing kecamatan berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 
 
"Apabila dalam melakukan evaluasi terdapat kendala agar segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan organisasi perangkat daerah terkait," tegasnya. (hrc)

 

Berita Lainnya

Index