Verifikasi Pasca Putusan MK, KPU Inhu Beri Pembekalan Pimpinan Parpol

Verifikasi Pasca Putusan MK, KPU Inhu Beri Pembekalan  Pimpinan Parpol
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin pimpin pertemuan dengan pimpinan Parpol diruang rapat KPU

weRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu berikan pembelakan terhadap pimpinan Partai Politik (Parpol) terkait pelaksanaan verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi Parpol.

 

Acara yang dipimpinan langsung Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, SE, M.Si didampingi sejumlah komisioner KPU Inhu tersebut dilaksanakan diruang rapat KPU Inhu, Senin (29/1/2018).

 

Ketua KPU Inhu, yang juga Divisi Hukum KPU Inhu dalam pertemuan itu menjelaskan, ada tata cara baru yang harus dilakukan Parpol dalam melakukan verifikasi pasca putusan MK.

Verifikasi sekarang ini tidak lagi mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) no 11 tahun 2017, namun dasar hukum verifikasi yang dipakai saat ini adalah PKPU no 5 tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu serta PKPU no 6 tahun 2018 tentang Verfikasi Parpol.

 

Diungkapkan, pada PKPU no 6 tahun 2018 tersebut sangat jelas dibunyikan bahwa tidak diberlakukan lagi cuplik sampling 10 persen, tapi sampel tersebut justru ditentukan sendiri oleh Parpol sebanyak 5 persen dari jumlah anggota yang didaftarkan pada Sipol dan tersebar minimal di 50 persen Kecamatan, berarti untuk Kabupaten Inhu, minimal 7 Kecamatan dengan waktu pelaksanaan dimulai 30 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018.

 

Dikatakan, verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol yang meliputi, pertama, kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan nama yang tercantum dalam keputusan DPP atau Pimpinan Parpol tingkat Provinsi, kedua memperhatikan keterwakilan 30% perempuan pada struktur pengurus, tiga, domisili kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu dan anggota Parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dengan jumlah penduduk pada setiap kepengurusan tingkat Kabupaten.

 

Berikut jadwal verfikasi yang telah disepakati KPU dengan pimpinan Parpol, pada tanggal 30 Januari 2018 akan dilakukan verifikasi pada Parpol PKB, PBB, GERINDRA dan PDIP, kemudian tanggal 31 Januari 2018 terhadap GOLKAR, NASDEM, BERKARYA, DEMOKRAT, GARUDA dan PKPI, selanjutnya tanggal 1 Februari 2018 terhadap PAN, PKS, HANURA dan PPP (ril)

Berita Lainnya

Index