AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Tahun 2018 Rp 7,96 Juta

AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Tahun 2018 Rp 7,96 Juta
Foto: Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim. (Wildan-detikcom)
weRiau.com -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan upah layak jurnalis pemula untuk tahun 2018 harusnya mencapai Rp 7,96 juta. Menurut AJI upah ini diberikan untuk menciptakan profesi jurnalis yang bisa independen dan menciptakan karya jurnalistik yang baik.
 
Survei AJI dilakukan terhadap 29 media Indonesia dan 2 media asing dan telah diverivikasi datanya pada Desember 2017. Upah layak yang dimaksut AJI disini merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis setiap bulannya.
 
"AJI Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp 7.937.949. Jumlah ini meningkat dibanding upah layak 2016 sebesar Rp 7.540.000 dan 2015 sebssar Rp 6.510.40. Secara umum ada kenaikan sedikit upah ril ,tapi di bawah standar upah layak," ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim di Kantor AJI, Jalan Kalibata Timur 4G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
 
Survei ini dilakukan AJI berdasarkan kebutuhan hidup untuk para jurnalis pemula di Jakarta. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan makan, tempat tinggal, sandang, laptop, pulsa telepon, hingga biaya transportasi kerja.
 
Di luar kebutuhan tersebut, Ahmad menilai perusahaan media juga wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan pada jurnalisnya. Termasuk memenuhi hak jurnalis seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
 
"AJI Jakarta menyatakan jurnalis yang memperoleh upah secara layak bisa bekerja profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak indepedensi jurnalis dan media. Dengan begitu, upah layak akan meningkatkan mutu produk jurnalisme," katanya.
 
Hasim mengatakan upah kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari narasumbernya. Selain itu, dia juga menyebut beberapa media masih menggaji jurnalis pemula berkisar Rp 3,1 hingga 6,4 juta. Bahkan ada yang mengupah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 sebesar 3,35 juta.
 
Divisi Serikat Pekerja AJI, Hayati Nupus mengatakan AJI menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis.
 
"Mengapa jurnalis harus mendapatkan upah layak? upah layak berdasar agar jurnalis bekerja tidak menerima amplop dan menjaga jurnalisme masa depan. Persoalan ketenagakerjaan jurnalis di Jakarta ada upah rendah bahkan di bawah UMP, umumnya jurnalis bekerja lebih dari 8 jam sehari sayangnya tidak ada media yang mengatur jam lembur," kata Nupus.
 
Dalam survei, AJI juga menemukan sejumlah media yang mengupah jurnalisnya di bawah UMP. AJI juga menemukan masih ada jurnalis yang sudah bekerja 10 tahun tetapi hanya diupah sebesar 3,4 juta perbulan.
 
"AJI Jakarta mendesak Dewan Pers agar mengubah standar perusahaan pers agar upah mendekati upah layak. Saat ini pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers untuk memberi upah kepada pekerja media sekurang-kurangnya 13 kali dalam setahun," kata Nurhasim.
 
 
 
 
Sumber : detik.com

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index