KUANTAN SINGINGI, RIAUKARYA.COM Warga Desa Tanjung Simandolak, Kenegerian Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meluapkan kemarahan. Mereka mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mantan narapidana bernama Antoni Jefri.
Desakan ini mencuat pada Senin (26/10/2026), setelah aktivitas rakit dompeng milik pelaku yang beroperasi di aliran Batang Kuantan wilayah Tanjung Simandolak dinilai sudah sangat meresahkan dan melampaui batas.
"Warga sudah sangat resah. Bagaimana mungkin seorang anggota BPD yang seharusnya menjaga desa, malah ikut menghancurkan desanya sendiri demi kepentingan pribadi? Apalagi dia mantan napi, seharusnya beri contoh baik, bukan malah jadi pelaku PETI," ungkap salah seorang warga Tanjung Simandolak yang namanya enggan disebutkan demi keamanan, kepada Riaukarya.com.
Menurut warga, dampak PETI tersebut sangat nyata. Air Sungai Batang Kuantan yang menjadi sumber kehidupan warga menjadi keruh, tercemar, dan diduga kuat mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Aliran sungai rusak, abrasi mengancam, dan habitat ikan punah.
"Kalau dibiarkan, anak cucu kami mau minum air apa? Hasil tangkapan nelayan tidak ada lagi. Kami minta Kapolres Kuansing jangan tutup mata. Tangkap segera!" tegas warga lainnya.
*Melanggar Dua Undang-Undang Berat
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan Antoni Jefri ini bukan pelanggaran biasa. Ada dua undang-undang berat yang mengancamnya:
1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat (1)
Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
"Aturan sudah jelas. PETI itu kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan. Kami berharap Polres Kuansing menegakkan hukum tanpa pandang bulu, walaupun pelakunya oknum BPD," harap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuansing dan oknum terlapor Antoni Jefri Dan Kawan Kawan belum berhasil dikonfirmasi. Riaukarya.com
Kapolres Kuansing Diminta Tangkap Oknum Anggota BPD Mantan Napi Pelaku PETI di Tanjung Simandolak, Benai
Selasa, 27 Oktober 2026 • 15:43:47 WIB
Aktivis Peti Di Desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai
Bagikan