Pencarian

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Amankan 103,19 Gram Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 20:42:00 WIB
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Amankan 103,19 Gram Narkotika
Petugas berhasil meringkus empat orang tersangka jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

ROKAN HILIR — Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Kubu, petugas berhasil meringkus empat orang tersangka jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Keberhasilan operasi ini berkat adanya laporan dan kepercayaan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli terhadap lingkungannya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., melalui Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa kegiatan bersih narkoba ini dilaksanakan secara masif demi menyukseskan Program Quickwin Kapolri terkait pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang menyampaikan informasi berharga ini kepada kami. Ini bukti nyata bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang merusak masa depan generasi penerus di wilayah hukum Polsek Kubu," ujar AKP Rudi Artono Sitinjak dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS, Kepenghuluan Teluk Nilap tersebut, petugas mengamankan empat tersangka pria dengan peran yang berbeda, A.S (24) berperan sebagai pemodal/pembeli utama dan pengelola peredaran, P (40) berperan sebagai kaki tangan (distributor), R.D (49) berperan sebagai kaki tangan (distributor), dan M.A.S (30) berperan sebagai kaki tangan (distributor). 

Dari tangan para tersangka, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial dengan total berat kotor sabu mencapai 103,19 gram, yang terdiri dari 19 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, 3 unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000,- (diduga hasil penjualan), 3 unit ponsel pintar, serta berbagai perlengkapan pembungkus plastik klip bening.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pasca penangkapan, hasil tes urine keempat tersangka dinyatakan positif mengandung zat Metaphetamine dan Amphetamine.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Kubu kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. "Mari kita jaga bersama keamanan, kesehatan, dan masa depan anak-anak kita. Jangan biarkan narkoba merusak wilayah kita. Polsek Kubu selalu siap dan hadir di tengah masyarakat," tutupnya.

Tags: #Hukrim
Bagikan
Sumber: Humas Polres Rohil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks