Pencarian

Peluang PPPK Jadi PNS, Ini Kabar untuk Dosen dan Guru Usia Tua

Jumat, 11 September 2026 • 20:17:42 WIB
Peluang PPPK Jadi PNS, Ini Kabar untuk Dosen dan Guru Usia Tua
Ilustrasi | Foto: net

JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu pula, belum terbit aturan mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, para guru PPPK penuh waktu dapat melihat ketentuan dalam regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS sebagai pengetahuan.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada Bab II yang mengatur kriteria dan persyaratan, Pasal 4 menyatakan bahwa PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Para guru PPPK penuh waktu perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2026 karena mengatur persyaratan usia dosen PPPK yang dapat mengikuti seleksi PNS.

Pasal 5 menyebutkan bahwa PPPK Dosen yang dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

a. memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen;

b. berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.

Syarat usia tersebut berbeda dengan seleksi CPNS pada umumnya yang membatasi usia maksimal 35 tahun.

Selanjutnya, persyaratan pada huruf c, d, f, dan seterusnya pada dasarnya sama dengan persyaratan pendaftaran ASN, seperti memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dosen PPPK Jadi PNS Lewat Seleksi

Beberapa pejabat pemerintah telah menyampaikan bahwa pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS dilakukan melalui mekanisme seleksi atau tes, bukan secara otomatis.

Pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS juga dilakukan melalui tes. Beberapa pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur mengenai mekanisme tersebut.

Salah satunya Pasal 9 ayat (7), yang mengatur bahwa Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen bertugas mendesain sistem seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen, menyusun soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), melaksanakan seleksi, serta mengolah hasil seleksi.

Sebelumnya, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;
b. pengumuman;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan.

Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.

Masa Kerja sebagai PPPK Tidak Hangus?

PP Nomor 26 Tahun 2026 Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat, golongan ruang, serta masa kerja PNS.

Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pangkat dan golongan ruang paling rendah pada jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 14 ayat (3) mengatur bahwa masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen.

Adapun Pasal 14 ayat (4) menyebutkan bahwa masa kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

Ketentuan Peralihan

Pada Bab V PP Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 17 mengatur bahwa pada saat peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku:

a. PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses Pengadaan Khusus PNS Dosen;

b. PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen karena batas usia pensiun Jabatan Dosen tetap menjalankan tugasnya sampai dengan perjanjian kerja berakhir; dan

c. PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen tetap menjalankan tugasnya sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Demikian sejumlah ketentuan dalam PP tentang pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS yang perlu diketahui para guru PPPK penuh waktu.

Namun, regulasi yang secara khusus mengatur pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS masih perlu ditunggu.

Apakah poin-poin krusialnya akan sama dengan PP Nomor 26 Tahun 2026, terutama mengenai syarat usia dan ketentuan tentang masa kerja, masih menjadi hal yang perlu diperhatikan.(*)

Bagikan
Sumber: https://www.jpnn.com/news/poin-poin-penting-pp-dos

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks