INHU – Tim Reskrim Polsek Seberida yang dikenal dengan sebutan Tim KKM (Kupu-Kupu Malam) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/V/2026/SPKT Polsek Seberida/Res-Inhu/Polda Riau, tertanggal 19 Mei 2026.
Kapolsek Seberida, KOMPOL Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Adam Malik menjelaskan, kejadian pencurian diketahui korban pada Selasa (19/5/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban, Supriyadi (38), warga Desa Buluh Rampai, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street FI tahun 2024 warna hitam milik istrinya di bagian dapur rumah pada Senin malam.
“Saat korban bangun pagi dan menuju bagian belakang rumah, sepeda motor yang diparkirkan malam sebelumnya sudah hilang. Korban juga mendapati pintu dan jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka serta ditemukan bekas congkelan,” ujar IPTU Adam Malik.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke rumah melalui bagian belakang dengan memanfaatkan tangga yang sebelumnya berada di gudang rumah korban. Pelaku juga diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di atas lemari sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Beruntung, pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai seseorang di kawasan depan Lapangan Bola Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Korban kemudian menghampiri pengendara dan menanyakan asal-usul sepeda motor tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan itu dipinjam dari seseorang berinisial SWR alias KLG yang berdomisili di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Mendapat informasi tersebut, Tim KKM Polsek Seberida langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku SWR yang diduga sebagai penadah dan TKM pelaku utama serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street FI beserta kunci kontaknya.
“Tim KKM Polsek Seberida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambah IPTU Adam Malik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Seberida melalui IPTU Adam Malik juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama dengan memastikan kendaraan disimpan di tempat aman dan tidak meninggalkan kunci di lokasi yang mudah dijangkau pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

